Tempat Pemeriksaan Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2020 04:58
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar Menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor 550/3636/Dishub dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor UM.101/0002/DRJU.KSIHU.2020 serta dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka ditunjuk fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan. 

Laboratorium Rumah Sakit Universitas Udayana ditunjuk sebagai pelaksana pemeriksaan Real Time-PCR (RT- PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Selanjutnya adalah fasilitas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk sebagai pelaksana pemeriksaan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri diantaranya, provinsi di UPT. Laboratorium Kesehatan Daerah, Denpasar di seluruh Puskesmas, Badung di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I, Tabanan di Puskesmas Tabanan III, Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Bangli di Puskesmas Bangli I, Klungkung di Puskesmas Klungkung I, Karangasem di Puskesmas Karangasem I, Buleleng di Puskesmas Buleleng I, dan Jembrana di Puskesmas Jembrana I. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (26/5) mengatakan, fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 440/6900/Yankes.Diskes

"Sehingga Pemerintah Provinsi Bali membuat Surat Edaran Nomor 445/8326/Yankes.Dinkes Tentang Penunjukkan Tempat Pemeriksaan Real Time-PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," jelasnya.