Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tempat Pemeriksaan Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Bali Tribune / Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar Menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor 550/3636/Dishub dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor UM.101/0002/DRJU.KSIHU.2020 serta dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka ditunjuk fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan. 

Laboratorium Rumah Sakit Universitas Udayana ditunjuk sebagai pelaksana pemeriksaan Real Time-PCR (RT- PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Selanjutnya adalah fasilitas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk sebagai pelaksana pemeriksaan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri diantaranya, provinsi di UPT. Laboratorium Kesehatan Daerah, Denpasar di seluruh Puskesmas, Badung di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I, Tabanan di Puskesmas Tabanan III, Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Bangli di Puskesmas Bangli I, Klungkung di Puskesmas Klungkung I, Karangasem di Puskesmas Karangasem I, Buleleng di Puskesmas Buleleng I, dan Jembrana di Puskesmas Jembrana I. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (26/5) mengatakan, fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 440/6900/Yankes.Diskes

"Sehingga Pemerintah Provinsi Bali membuat Surat Edaran Nomor 445/8326/Yankes.Dinkes Tentang Penunjukkan Tempat Pemeriksaan Real Time-PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," jelasnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.