Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temu Dengar Pendapat dengan Pemkot Denpasar, Arya Wedakarna Dukung Penataan Terminal Wangaya

Bali Tribune/ Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna gelar pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, Rabu (12/1).


balitribune.co.id | Denpasar -  Menindaklanjuti program penataan dan pembenahan kawasan terminal Wangaya menjadi kawasan transportasi berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar didukung oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Hal ini terungkap dalam forum diskusi yang menghadirkan Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada Rabu (12/1).

Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyatakan pihaknya mendukung penuh program pembenahan kawasan terminal Wangaya ini.

“Kesan pertama  bagi orang yang berkunjung ke Denpasar sebagai Ibukota Bali dapat dilihat melalui terorganisirnya terminal dan fasilitas umum lainnya yang menunjang,” kata Arya Wedakarna.

Oleh sebab itu, lanjutnya, tentu saja kami mendukung  pembenahan dan penataan  kawasan Terminal Wangaya dan terminal - terminal lainnya yang selama ini fungsinya kurang dioptimalkan agar nantinya tercipta sistem transportasi berkelanjutan yang memudahkan masyarakat dan wisatawan untuk mengakses transportasi publik.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan terkait penataan Terminal Wangaya ini pihaknya tetap mengedepankan kerja sama yang humanis dengan pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Cokroaminoto  Eks Tiara Grosir. Terlebih dengan adanya masukan dan  saran anggota DPD RI Perwakilan Bali ini, menurut Ketut Sriawan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan semangat kerja sama dan pelayanan Sewaka Dharma serta slogan Dishub Kota Denpasar yakni Menyama Braya, Gotong Royong, Kolaborasi.

 “Kami upayakan semua ruang berfungsi sesuai peruntukan dan mempermudah masyarakat. Kita ajak semua stakeholder bekerjasama terkait penataan wajah kota ini demi untuk menyediakan pelayanan pergerakan dan transportasi berkelanjutan serta melakukan kepastian pergerakan barang dan jasa di Kota Denpasar,” tegasnya.

wartawan
YAN
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.