Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Sidak Pengisian BBM SPBU, Kekurangan Takaran Melebihi Ambang Batas

Bali Tribune/ KURANG - Sidak di SPBU 54.822.11, Desa Melaya mendapati kekurangan takaran BBM premium melebihi ambang BKD.

balitribune.co.id | Negara - Kendati tera ulang rutin dilakukan terhadap SPBU, namun pelayan SPBU di Jembrana kembali dikeluhkan konsumen. Kali ini salah seorang warga mengeluhkan pengisian BBM di SPBU 54.822.11, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.  Keluhan yang mencuat dan viral di media sosial itu menjadi perhatian serius. Instansi terkait di Jembrana, Jumat (26/7), langsung melakukan sidak takaran pengisian BBM di SPBU di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk tersebut.   Sebelumnya beredar keluhan lewat media sosial dari salah satu konsumen yang merasa dirugikan saat mengisi BBM premium di SPBU tersebut pada Kamis (25/7) pukul 20.47 Wita. Salah seorang warga pemilik akun Facebook (FB) bernama Aditya Putra mengunggah status di akun pribadinya yang akhirnya viral. Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap pelayanan SPBU 54.822.11 di Melaya tersebut.  Setelah mengisi bensin, indikator BBM di mobil yang sebelumnya memang terisi 2 strip, diakui hanya naik 2 strip atau menjadi 4 strip. Sedangkan menurutnya ketika membeli bensin senilai Rp 100.000 untuk mobil Avanza di SPBU lain, biasanya naik sampai 6 strip. Setelah sempat komplain ke Kantor SPBU, menanyakan adanya kerusakan pada mesin pengisian BBM. Namun pihak SPBU menjawab mesin tidak rusak dan pengecekan setiap hari oleh petugas dan Dinas Perdagangan Jembrana. Yang membuat ia merasa kesal dan tersinggung, justru salah satu petugas mengatakan ‘tidak usah dihiraukan konsumen satu ini, yang lain aja tidak komplain’. Kendati salah satu petugas sudah ingin mengajaknya untuk mengecek mesin rusak atau tidak, namun dihalangi petugas lain.  “Memang konsumen yang lain tidak ada yang komplain. Mohon bantuan untuk menidak SPBU yang nakal dan merugikan konsumen, terima kasih,” ujarnya, Dalam unggahan status yang viral itu ia juga melampirkan foto struk pembelian BBM, foto indikator BBM di mobilnya, dan foto SPBU 54.822.11. Setelah beredarnya keluhan salah satu konsumen yang merasa dirugikan ketika mengisi BBM, SPBU tersebut Jumat kemarin disidak jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana. Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata mengaku setelah mengecek takaran mesin pengisian BBM menggunakan bejana ukur isian 20 liter, ditemukan kekurangan takaran 0,100 mililiter (ml) pada salah satu mesin pengisian BBM premium di SBPU setempat. “Kekurangannya melebih 0,35 mililiter dari ambang BKD (batas kesalahan yang diizinkan),” ujarnya.  Menurutnya, penyusutan takaran pengisian BBM itu memang bisa terjadi karena tingginya mobilitas penggunaan mesin pengisian BBM. “Sementara kami tutup mesin pengisian BBM yang kurang itu. Bukan menutup SPBU. Nanti kita juga akan tunggu dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Metrologi Legal Singaraja untuk mengecek kembali, sekalian mengkalibrasi mesin pengisiannya itu,” jelasnya.  Terkait keluhan indikator BBM yang viral itu, menurutnya juga bisa saja terjadi karena masalah pelampung indikator kendaraan ataupun masalah teknis lainnya. (u)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.