Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temui Masyarakat Desa Selat, Massker Programkan Bantuan Untuk Sektor Pertanian dan Pangan

Bali Tribune / Massker saat Mesimakrama dengan warga Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Melanjutkan agenda kampanyenya, Pasasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem, nomor urut 2, IGA Mas Sumatri-I Made Sukerena (Massker), Selasa (17/11/2020) turun menemui masyarakat dan petani di Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem. Turut mendampingi Massker, sejumlah tokoh masyarakat Desa Selat, serta dua anggota DPRD Karangasem asal Selat, yakni I Gusti Agung Dwi Putra dari Fraksi Golkar dan I Gusti Agung Ariawan dari Fraksi Nasdem.

Dalam pertemuan terbatas yang dihadiri oleh para ibu-ibu PKK, petani dan tokoh masyarakat setempat, I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama I Made Sukerana banyak memaparkan visi-misi dan program kerja Massker dalam lima tahun kedepan, yakni mewujudkan Karangasem yang Bersih, Sehat dan Sejahtera, berlandaskan Tri Hita Karana.

Dijelaskan Mas Sumatri, diperiode pertama kepemimpinnanya, banyak program kerja yang belum bisa terlaksana atau belum tuntas, karena diawal pemerintahannya Kabupaten Karangasem dilanda bencana Erupsi Gunung Agung. Namun demikian, berbagai upaya dilakukannya saat itu untuk memulihkan kondisi secepatnya, sehingga program pembangunan bisa dilaksanakan kembali. Namun diakuinya pasca bencana Erupsi Gunung Agung, PAD Karangasem memang memgalami penurunan, karena saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mengeluarkan Legal Opinion (LO) yang melarang memungut pajak dari usaha galian C tidak berizin.

“Nah kalau dulunya masih boleh memungut pajak dari usaha galian C tidak berizin, tapi setelah turunnya LO dari Kejaksaan Negeri Amlapura, pemerintah tidak diperbolehkan lagi memungut pajak dari galian yang tidak berizin. Itulah yang mengakibatkan PAD Karangasem turun,” ucap Mas Sumatri didampingi I Made Sukerana.

Namun saat itu pihaknya tidak menyerah, berbagai upaya dilakukan dengan menggali potensi yang dimiliki oleh Karangasem, salah satunya dengan mengembangkan pariwisata spiritual berbasis desa adat. “Ini sudah berjalan dengan bagus dan mampu menunjang perekonomian masyarakat desa setempat. Kita akan lanjutkan lagi, kita gali potensi dan kembangkan desa wisata,” lugasnya. Selain itu ditengah terpaan bencana pihaknya juga berupaya membangun atau merehab pasar tradisional agar aktifitas perekonomian di pasar tradisional tersebut bisa meningkat drastis.

“Nah program kami kedepan, bagaimana meningkatkan produktifitas petani dengan bantuan Subak dan Gapoktan, serta bantuan akses permodalan bagi dunia usaha di Karangasem. UMKM menurut kami bagian dari sendi perekonomian masyarakat yang bisa menyerap tenaga kerja,” ujar Mas Sumatri. Di sektor pendidikan, selain telah menandatangani MoU dengan sejumlah Universitas di Indonesia utamanya di Bali, pihaknya juga telah merancang berdirinya Universitas Negeri di Kabupaten Karangasem.

“Untuk kesejahteraan Karangasem, saya dan Pak Made Sukerana akan berjuang keras bagaimana mendongkrak PAD, salah satunya dengan Digitalisasi Pajak guna meminimalkan kebocoran pajak di Karangasem,” bebernya.

Sementara itu, Nyoman Rentig warga Banjar Dinas Uma, Desa Selat berharap jika nantinya Massker terpilih memimpin Karangasem periode kedua, agar ada bantuan perbaikan jalan di banjarnya, namun tidak menggunakan aspal melainkan beton karena jalan tersebut memiliki aliran air, serta harapan bantuan untuk sekaa gong dan juga subak.

“Bantuan traktor untuk membantu para petani bekerja. Selain itu, banjar kami dikenal banjar kumuh se desa Selat karena banyak jagal babi di sini. Untuk itu kami berharao ke depan ketika Massker terpilih agar banjarnya tersebur diperhatikan,” ucapnya.

wartawan
Husaen SS.

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.