Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tengkorak di Seririt Wanita Philipina

Bali Tribune/ KORBAN – Inilah foto korban yang sempat muncul di medsos setelah dinyatakan hilang saat berlibur di Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Teka-teki tulang dan tengkorak yang ditemukan oleh warga di areal perkebunan kakao di wilayah Dusun Tegalenga, Desa Kalissada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng akhirnya terungkap. Korban dipastikan wanita warga negara Philipina yang dikabarkan hilang saat berlibur di Bali awal 2019 lalu. 
 
Berdasarkan permintaan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik dari Polsek Seririt pada tanggal 8 Juli 2019, Bidang Laboratoroum forensik bekerjasama dengan CTOC Polda Bali akhirnya berhasil mengungkap identitas tulang dan tengkorak yang ditemukan tersebut. 
 
"Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali berhasil melakukan identifikasi tulang dan tengkorak itu atas nama Ella Balmaceda Pannoang yang telah dicocokan dengan dengan profil DNA ibunya bernama Maricu Pannoang yang dibawa oleh polisi Philipina dan hasilnya 99% identik atau cocok," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
 
Dijelaskan Hengky, barang bukti yang dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan adalah empat buah gigi dan lima buah potongan tulang. Terungkapnya identitas tulang dan tengkorak itu berawal dari laporan warga Dusun Tegalenga, Desa Kalissada, Kecamatan Seririt, Buleleng pada 8 Juli 2019 lalu. Namun belum diketahui secara pasti penyebab kematian korban. 
 
"Terhadap temuan tengkorak itu masih dalam penyelidikan kepolisian," kata Hengky. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.