Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tensi Konflik Mantan Suami-Istri Semakin Panas, Masuk DPO, Handoko Gugat ke PN Denpasar

Bali Tribune/ Damianus Nau Dasnan (kiri) bersama kuasa hukum lainnya saat memberikan penjelasan Senin (14/10) kemarin.
Balitribune | Denpasar -  Perseteruan mantan suami-istri, Handoko (49) dan Budiarti Santi (43) semakin meruncing. Dua tahun berlalu pasca perceraiannya, tensi konflik  mereka belum juga mereda. Justru semakin memanas.
 
Terjadi aksi saling lapor ke Kepolisian, hingga Handoko ditetapkan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTT. 
 
Terkait penetapan DPO tersebut, pihak kuasa hukum Handoko belum bisa menerimanya, lantaran pihaknya menilai tuduhan pelapor dan dasar bukti yang digunakan sebagai alasan untuk menetapkan DPO atas kliennya tersebut merupakan sesuatu yang palsu atau direkayasa. 
 
Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih melakukan perlawanan hukum terhadap kondisi tersebut. "Penetapan DPO itu didasarkan pada delik aduan tindak kejahatan penggelapan, penipuan serta pemalsuan berdasarkan keterangan palsu yang dilakukan oleh pihak tergugat (pihak Budiarti Santi -red)," ungkap Damianus Nau Dasnan, kuasa hukum Handoko kemarin.
 
Menurut Dasnan, tuduhan terkait pemalsuan akta otentik dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh pihak Budiarti tersebut, pada saat dilaporkan masih menjadi materi muatan gugatan harta gono-gini di PN Denpasar (Pengadilan Negeri Denpasar, red) yang putusannya yang berkekuatan hukum tetapnya keluar pada tanggal 4 April 2019. 
 
Selain itu, pihaknya juga merasa sangat dirugikan dengan penayangan pengumuman penetapan DPO kliennya tersebut di media massa. Hal tersebut telah merugikan kliennya, baik materil maupun moril. 
 
Untuk itu, Dasnan mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan atas apa yang telah dilakukan Budiarti tersebut sebagai tindak penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya dan juga profesi advokat. Lantaran pihak pelapor juga ikut melaporkan dirinya yang bertindak selaku advokat Handoko dalam kasus tersebut. Itulah sebabnya, ia meminta kepada Majelis Hakim PN Denpasar agar menjatuhkan putusan terhadap apa yang dilakukan Budiarti tersebut sebagai tindakan melawan hukum. 
Gugatan perdata dengan nomor gugatan 976/PDTG/2019/PNDPS itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan istrinya, Budiarti Santi. 
 
"Kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata di PN Denpasar. Sidang perdana akan digelar 4 November 2019," ujar mantan hakim ini.
 
Dirinya menegaskan, dalam sidang tersebut nantinya pihaknya akan membeberkan berbagai bukti antara lain, bukti pemecahan sertifikat sebidang tanah yang dimana, kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut. 
 
"Bukti-bukti akan kami beberkan secara gamblang dalam persidangan," kata Damianus.
 
Gugatan perdata tersebut dilakukan kliennya karena laporan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT yang dilaporkan dengan terlapor Budiarti Santi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. 
"Kami hanya ingin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum setara. Laporan kami di Polda NTT, tidak dilanjuti. Budiarti Santi pun tidak pernah diperiksa terkait laporan kami," ucap Damianus.
 
Kasus hukum mantan pasutri ini dimulai sejak keduanya bercerai. Ketika itu, Handoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT pada November 2018 lalu.
 
Laporan dilakukan bekas istri Handoko, Budiarti Santi (42), warga Jalan Dewi Sri No. 7X Kuta, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT. 
 
Handoko pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya ke Polda NTT dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.
 
wartawan
Redaksi
Category

Telkomsel Hadir di Klungkung Membangun Masyarakat Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas inisiatifnya ke Kabupaten Klungkung, Bali. Melalui berbagai program strategis, Telkomsel menghadirkan solusi digital yang menyentuh sektor pendidikan, komunitas, dan masyarakat lokal.

Infrastruktur Digital Yang Mendukung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Selengkapnya icon click

Amankan Ancaman Siber, Telkomsel – Asuransi Igloo Hadirkan Perlindungan Digital

balitribune.co.id | Jakarta  - Perusahaan keamanan siber Check Point mencatat Indonesia mengalami rata-rata 3.300 serangan siber per minggu pada awal tahun 2023, tertinggi di Asia Tenggara. Laporan lain dari SOC Radar pada tahun 2024 juga mencatat terjadinya lebih dari 4.406 jenis serangan phishing. Ancaman siber yang semakin canggih membuat perlindungan digital menjadi kebutuhan penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana, FKPEN Bali Ingatkan Fokus pada Pemulihan

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Bali menyerukan agar semua pihak fokus pada pemulihan pascabencana banjir yang menerjang beberapa wilayah di Bali ketimbang saling menyalahkan.

Ketua FKPEN Bali, A.A Bagus Ngurah Agung di Denpasar, Senin (22/9) mengatakan pihaknya prihatin dan berbela sungkawa atas musibah yang menimpa banyak orang yang ada di Bali pada Rabu (10/9/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Santunan Kedukaan dan Doa Bersama, Grab Mengunjungi Keluarga Korban Hilang Akibat Banjir di Mengwitani

balitribune.co.id | Mangupura - Grab mengunjungi keluarga korban hilang bencana banjir yang menerjang Perumahan Permata Residence, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung pada 21September 2025 untuk menyampaikan belasungkawa, memberikan santunan kedukaan, serta mengikuti prosesi penghormatan terakhir bersama keluarga yang ditinggalkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.