Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tensi Konflik Mantan Suami-Istri Semakin Panas, Masuk DPO, Handoko Gugat ke PN Denpasar

Bali Tribune/ Damianus Nau Dasnan (kiri) bersama kuasa hukum lainnya saat memberikan penjelasan Senin (14/10) kemarin.
Balitribune | Denpasar -  Perseteruan mantan suami-istri, Handoko (49) dan Budiarti Santi (43) semakin meruncing. Dua tahun berlalu pasca perceraiannya, tensi konflik  mereka belum juga mereda. Justru semakin memanas.
 
Terjadi aksi saling lapor ke Kepolisian, hingga Handoko ditetapkan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTT. 
 
Terkait penetapan DPO tersebut, pihak kuasa hukum Handoko belum bisa menerimanya, lantaran pihaknya menilai tuduhan pelapor dan dasar bukti yang digunakan sebagai alasan untuk menetapkan DPO atas kliennya tersebut merupakan sesuatu yang palsu atau direkayasa. 
 
Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih melakukan perlawanan hukum terhadap kondisi tersebut. "Penetapan DPO itu didasarkan pada delik aduan tindak kejahatan penggelapan, penipuan serta pemalsuan berdasarkan keterangan palsu yang dilakukan oleh pihak tergugat (pihak Budiarti Santi -red)," ungkap Damianus Nau Dasnan, kuasa hukum Handoko kemarin.
 
Menurut Dasnan, tuduhan terkait pemalsuan akta otentik dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh pihak Budiarti tersebut, pada saat dilaporkan masih menjadi materi muatan gugatan harta gono-gini di PN Denpasar (Pengadilan Negeri Denpasar, red) yang putusannya yang berkekuatan hukum tetapnya keluar pada tanggal 4 April 2019. 
 
Selain itu, pihaknya juga merasa sangat dirugikan dengan penayangan pengumuman penetapan DPO kliennya tersebut di media massa. Hal tersebut telah merugikan kliennya, baik materil maupun moril. 
 
Untuk itu, Dasnan mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan atas apa yang telah dilakukan Budiarti tersebut sebagai tindak penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya dan juga profesi advokat. Lantaran pihak pelapor juga ikut melaporkan dirinya yang bertindak selaku advokat Handoko dalam kasus tersebut. Itulah sebabnya, ia meminta kepada Majelis Hakim PN Denpasar agar menjatuhkan putusan terhadap apa yang dilakukan Budiarti tersebut sebagai tindakan melawan hukum. 
Gugatan perdata dengan nomor gugatan 976/PDTG/2019/PNDPS itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan istrinya, Budiarti Santi. 
 
"Kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata di PN Denpasar. Sidang perdana akan digelar 4 November 2019," ujar mantan hakim ini.
 
Dirinya menegaskan, dalam sidang tersebut nantinya pihaknya akan membeberkan berbagai bukti antara lain, bukti pemecahan sertifikat sebidang tanah yang dimana, kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut. 
 
"Bukti-bukti akan kami beberkan secara gamblang dalam persidangan," kata Damianus.
 
Gugatan perdata tersebut dilakukan kliennya karena laporan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT yang dilaporkan dengan terlapor Budiarti Santi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. 
"Kami hanya ingin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum setara. Laporan kami di Polda NTT, tidak dilanjuti. Budiarti Santi pun tidak pernah diperiksa terkait laporan kami," ucap Damianus.
 
Kasus hukum mantan pasutri ini dimulai sejak keduanya bercerai. Ketika itu, Handoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT pada November 2018 lalu.
 
Laporan dilakukan bekas istri Handoko, Budiarti Santi (42), warga Jalan Dewi Sri No. 7X Kuta, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT. 
 
Handoko pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya ke Polda NTT dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.
 
wartawan
Redaksi
Category

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan di Desa Gelap Gulita, Dewan Pertanyakan Anggaran LPJU Rp15 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Masalah  penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bangli yang masih terfokus pada satu wilayah, mendapat  sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mempertanyakan pengelolaan dana penerangan jalan yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar, namun  disalah satu sisi kondisi sejumlah jalan terutama  di kawasan pedesaan justru masih minim penerangan atau gelap gulita.

Baca Selengkapnya icon click

Carut Marut Data Desil di Desa Jehem, Warga Tak Punya Rumah Justru Masuk Warga Mapan

balitribune.co.id I Bangli - Carut marut pendataan data desil bagi penerima bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pusat  terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli. Pihak Pemerintah Desa Jehem menemukan adanya lonjakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.