Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tentukan Status Sebelum Kickoff ISC

Indra Sjafri

Denpasar, Bali Tribune

Bali United akan menentukan status pemain seleksi sebelum kickoff Indonesia Soccer Championship (ISC) 2016, yang digulir mulai akhir April ini. saat ini terdapat beberapa pemain seleksi mengadu nasib di Bali United, di antaranya Samuel Mitchinson asal Australia.

Coah Bali United Indra Sjafri, Selasa (19/4) mengatakan seluruh pemain seleksi, baik asing maupun lokal bakal dilihat kembali kemampuannya saat Serdadu Tridatu melakoni uji coba melawan Madura United, 24 April nanti.

"Saya sudah punya kesimpulan setelah melihat potensi para pemain peserta seleksi saat uji coba segitiga di Makassar bersama tuan rumah PSM dan Persipura. Tapi kami akan melihat kembali sebelum memutuskan mereka dikontrak atau tidak, saat Bali United uji coba melawan Madura United nanti,” ucap coach Indra.

 Sebenarnya, lanjut pelatih berdarah Minang ini, usai dua kali uji coba di Makassar (kalah 0-2 dari PSM dan kalah 1-2 dari Persipura) dirinya bisa saja mengumumkan nasib seluruh pemain seleksi tersebut, sehingga sisa waktu sebelum digulir ISC, pelatihan akan lebih fokus pada penyelesaian akhir yang terlihat masih kurang.

Sesuai agenda, Bali United masih akan melakukan dua kali laga uji coba, yakni melawan Madura United, Minggu (24/4) dan melawan Bali United U-21. Usai melakoni uji coba itu, skuat Bali United sudah permanen dalam melakoni ISC sehingga seluruh pemain sudah diikat kontrak, dan didaftarkan kepada panitia ISC.

"Kami tentunya berharap dengan uji coba semakin memaksimalkan persiapan tim sebelum berlaga di ISC 2016. Untuk uji coba menghadapi Madura United sendiri memang kami laksanakan di kadang mereka," katanya.

Ia menjelaskan, dengan dua kali pertandingan lagi diharapkan kelemahan atau kesalahan-kesalahan yang masih terjadi bisa diminimalkan. Pihaknya juga akan kembali melakukan evaluasi khususnya terkait kekalahan dua kali yang dialami timnya di turnamen segitiga di Makassar.

"Untuk evaluasi, kami tentunya akan melakukan itu. Namun kita juga tidak ingin mempublikasikan faktor mana saja atau bagaimana proses evaluasi yang akan kita jalankan kedepan," sebutnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.