Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Diusir dari Desa Adat Taro Kelod, Krama "Dikanorayang" Minta Perlindungan Hukum

Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH

balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai sorotan berbagai kalangan, sanksi adat ‘Kanorayang’ terhadap Ketut Warka, Krama Adat Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, tetap berlanjut.  Prajuru Adat setempat bahkan melayangkan somasi kepada Warka untuk segera memenuhi sejumlah keputusan paruman adat  sebagai syarat Warka terhindar dari sanksi dikeluarkan dari Desa Adat. Warka yang hingga saat ini merasa tidak bersalah, akhirnya meminta perlindungan ke Polres Gianyar.

Dari informasi yang diterima, Warka menerima surat Peringatan Pertama tanggal 8 Februari 2022 dan hanya berlaku hingga tanggal 15 Februari. Jika dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Dalam surat peringatan itu, Warka  yang sudah 2 tahun dikenai sanksi adat kanorayang ini, diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah keputusan paruman adat.

Pertama, Warka harus mencabut proses hukum perdata yakni permohonan eksekusi terhadap lahan yang disengketakannya.  Dalam hal ini Warka pun dikenakan denda atau pecamil.
Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.

Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.

Keempat, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Dalam surat ini, juga dilampirkan notulen hasil paruman adat tertanggal 7 Januari 2022. Dimana dalam paruman itu, Warka ditegaskan telah melanggar awig-awig, dan setelah sanksi kanorayang  akan ditingkatkan menjadi sanksi adat berupa pencabutan hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Pemecatan sebagai krama adat ini akan dilakukan jika Ketut Warka tidak mengindahkan surat peringatan yang dimaksud.

Ditemui, Minggu (13/2) Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH membenarkan telah menerima Surat Somasi itu. Pihaknya pun hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.

Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon perlindungan ke Polres Gianyar.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, klien kami pun memohon perlindungan ke aparat hukum,  Menkumham,  MDA serta instansi lainnya,” ungkap Wisnu.

Lanjutnya, kliennya selama dua tahun ini disebut tidak melaksanakan kewajiban, karena  lantaran dalam posisi kena sanksi kanorayang itu.  Dimana Warka dan keluarga dilarang untuk mengikuti kegiatan adat termasuk melaksanakan kewajiban adat.
 
"Karena kanorayang inilah Warka tidak bisa melaksanakan kewajiban adat serta kewajiban di subak puka. Hingga akhirnya sejumlah akibat yang harus saya terima selama ini.  Kini malah Warka disebut tidak melaksanakan kewajiban adat dan terancam dikeluarkan sebagai krama adat," sesalnya.

Sebelumnya,  keluarga I Ketut Warka, mantan pamangku Pura Puseh, Desa Adat Taro Kelod, diganjar sanksi adat kanorayang/kesepekang sejak tahun 2019.  Sanksi ini berawal  ketika krama ini memperjuangkan kepemilikan tanahnya hingga dua kali menang perkara di pengadilan tingkat banding. Dan saat mengajukan permohonan eksekusi desa adat mengklaim bahwa dari 21 are tanah yang disengketakan ini,  8 are di antaranya merupakan Pekarangan Desa (PKD).

Hingga akhirnya desa adat menggugat Warka di pengadilan namun putusannya, permohonan desa adat tidak diterima. Atas putusan itu pula keluarganya dikenakan sanksi kanoryang hingga  berimbas ke pemutusan aliran air ke rumah dan sawahnya.

Sanksi ini pun menuai perhatian banyak  pihak mulai dari Majelis adat hingga Kementerian Hukum dan HAM turun tangan. Bahkan Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu menyayangkan masih ada desa adat yang menerapkan sanksi kanorayang atau ‘kesepekan’ ini.  Ditegaskan, sanksi kanorayang sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi dan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung.

wartawan
ATA
Category

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.