Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Kurungan 15 Tahun, Kakek Cabul Tersenyum

pencabulan
Terdakwa kakek cabuli 4 ABG

BALI TRIBUNE - A. Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu terdakwa yang sudah bandotan berumur 70 tahun ini masih bisa tersenyum nyengir usai menjalani sidang perdananya atas kasus pencabulan terhadap 4 bocah yang baru beranjak remaja alias ABG. Tidak hanya seorang korbannya yang masih belia itu, tetapi sudah empat ABG berhasil dilakukan tindakan pencabulan olehnya. Akibat perbuatanya itu, terdakwa Asni, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan terancam kurungan seumur hidupnya bakal dihabiskan dalam jeruji besi atau 15 tahun penjara. Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3,4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar. Korban pertamanya saat itu Ni PA . Awalnya bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada korban "Mau tidak otak mu biar pintar". Korban menjawab "Gimana Caranya" dijawab lagi oleh terdakwa "Belajar Mantra Ida Sang Hyang Widi". Padahal terdakwa sendiri non Hindu. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa.  Awalnya sempat dilarang orang tuanya."Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju,"sebut JPU meniru perkataan ibu korban. Namun korban tidak menghiraukan ucapan orang tuanya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Sampai dirumah terdakwa, korban oleh terdakwa diminta untuk masuk kedalam kemar, sementara terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci. Terdakwa lalu meminta korban untuk tidur diatas ranjang dengan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal. Terdakwa juga meminta korban untuk membuka baju. "Awalnya korban menolak tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Singkat cerita korban pun diminta untuk membuka celananya sementara terdakwa dengan mulut komat Kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody.  "Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp 15 kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang terlah dilakukanya kepada siapapun,"sebut Jaksa. Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temanya untuk terapi ditempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Lanjut pada tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa. Ketiga korban lainnya Kadek I,  Kedek T dan Kadek K. Ketiga anak ini pun mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. Atas perbuatan ini, dalam sidang tertutup untuk umum terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Raih Juara Umum, Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Terima Piala Porprov Bali ke-16

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Piala Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Ke-16 Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (22/9).

Kontingen Kabupaten Badung berhasil menjadi Juara Umum ke-10 pada ajang Porprov tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.