Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapis Jerman Bawa 2 Kg Hasis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bali Tribune/Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dalam persidangan.

balitribune.co.id | DenpasarFrank Zeidler, pria paruh baya berkewarganegaraan Jerman yang kedapatan membawa 2.105 gram narkotika jenis hasis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku yang berprofesi sebagai terapis ini terancam hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung di ruang Kartika dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, Selasa (2/4). Saat duduk dikursi panas, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, 56 tahun silam ini didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih. Lalu, karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian yang menghadirkan dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai saksi. 

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama. 

Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai Terapis ini pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper Sofcase warna hitam miliknya.  Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis.  Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

wartawan
Valdi

Pemkot Denpasar Mulai Tata Kawasan Wisata Pantai Sidakarya

balitrbune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar mulai menata Pantai Sidakarya di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, sebagai destinasi wisata baru. Kawasan yang mulanya merupakan tempat sandar perahu nelayan ini kini menawarkan daya tarik hamparan hutan mangrove dan ketenangan air bagi penikmat wisata air serta para pemancing.

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.