BALI TRIBUNE - Bupati Gianyar, A.A Gde Agung Bharata meraih penghargaan Pelaksana Terbaik Upaya Pencegahan dan Penghapusan Pekerja Anak dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri. Tak tanggung-tanggung, Kabupaten Gianyar bahkan meraih Terbaik Pertama dengan skor 58.0. Penghargaan diserahkan Menteri M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/6) pada peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dan Kegiatan Kampanye Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional.
Selain Gianyar, kabupaten lain yang terima penghargaan serupa adalah Kabupaten Kutai Negara, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Bantaeng. “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi Pemerintah Daerah yang ikut berpartisipasi dalam mendorong dan mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak," kata Menteri Hanif.
Masalah pekerja anak, kata Hanif, bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral, memerlukan keterlibatan dan tanggung jawab semua pihak untuk menanganinya, baik dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
Bupati Gianyar A.A.Gde Agung Bharata mengatakan, rintisan menuju Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak sudah dimulai sejak tahun 2014, diawali dengan menyatukan komitmen bersama semua pihak, dalam bentuk “Deklarasi Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak Tahun 2018” ditandatangani oleh seluruh unsur Pimpinan Daerah, Kepala OPD, Asosiasi Pengusaha, LSM, MMDP, dan Serikat Pekerja, disaksikan oleh Menaker di Balai Budaya Gianyar, pada Senin 25 Mei 2014. Deklarasi ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di Bali, karena deklarasi ini merupakan deklarasi yang pertama di Bali. Selanjutnya disusun Road Map Gianyar Bebas Pekerja Anak, diterbitkan Perbub. Nomor 85 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, Perbub. Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Perbup. Nomor 31 Tahun 2015 tentang Kabupaten Bebas Pekerja Anak, dan Surat Edaran Bupati Gianyar tentang larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak, serta melakukan pendekatan dengan orang tua anak, untuk tidak memaksa anak bekerja, apalagi pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Agung Bharata menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan petugas Pendata/PSM bersama Tim Pusat, pada akhir Desember 2013, jumlah anak usia sekolah yang mengalami masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sebanyak 613 anak berasal dari keluarga miskin. Pemkab Gianyar dibantu Kemenaker melalui program Pengurangan Pekerja Anak - Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) telah melakukan penarikan pekerja anak pada tahun 2014 sebanyak 180 anak, tahun 2015 sebanyak 300 anak, dan tahun 2016 sebanyak 126 anak, seluruhnya telah mengikuti masa penyesuaian di Shelter selama satu bulan, dan mereka telah kembali bersekolah.
Bupati berharap tidak ada lagi pekerja anak di Gianyar, dan meminta para pengusaha Gianyar tidak lagi mempekerjakan anak di perusahaannya, bila melanggar, Pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ADV