Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbentur Usia Kendaraan = Ratusan Angkutan Umum Tidak Bisa Bayar Pajak

AKDP
ARMADA TUA – Armada tua AKDP berusia lebih dari 25 tahun kini tidak bisa mengatongi ijin dan bayar pajak.

BALI TRIBUNE - Di tengah sepinya animo masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum, kini ratusan angkutan umum dalam provinsi  (AKDP) tidak bisa membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya dan tidak bisa mengantongi izin lantaran terbentur usia kendaraan dan berdampak pada tertib administrasi kendaraan mereka di jalan. 

Persoalan ini dikeluhkan oleh para sopir angkutan umum, pasalnya untuk tertib melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke daerah saja kini mereka harus kesulitan.  Belum lagi para pengemudi izusu dan bus mini ini mati-matian untuk menutupi operasioal kendaraan akibat kondisi penumpang yang semakin sepi.

Salah seorang pengemudi, I Komang Arnawa (50) asal Lingkungan Satria, Keluarahan Pendem, Jembrana ditemui bersama puluhan sopir AKDP lainnya di Terminal Penumpang Negara mengatakan mereka kesulitan mematuhi tertib administrasi kendaraan karena pemerintah kini memberlakukan pembatasan usia kendaraan bagi angkutan umum. “Penumpang sekarang semakin sepi, untuk mencari satu muatan saja kini harus antre berjam-jam, mau bayar pajak harus usia minimal kendaraan tidak lebih dari 25 tahun, karena samsat mati dan ijin tidak bisa diperbarui, kini harus bermasalah ketika ketemu operasi dijalan raya,” ungkap sopir izusu tersebut.

Begitupula yang diungkapkan I Putu Surya Dharma (50). sopir Izusu asal Lingkungan Pendem, Jembrana ini mengatakan untuk AKDP, Angkot dan Angdes yang kini beroprasi sudah tidak bisa lagi untuk mencari ijin operasional  angkutan umum  sesuai aturan dari pemerintah pusat. “Dalam aturan Permenhub 32 tahun 2016, ada 11 syarat yang telah direvisi dan harus dipenuhi bagi angkutan umum” sebut Pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jembrana ini.

Namun untuk untuk memperoleh izin penyenggaraan bagi kendaraan angkutan orang dalam trayek itu usia kendaraan maksimal 25 tahun  dan 20 tahun untuk angkutan barang. Kalaupun sudah berbadan hukum tetapi kalau belum mengantongi ijin penyelenggara angkutan umum maka tidak bisa bajar pajak kendaraan ankutan reguler.

Diakuinya, kendaraan angkutan konvensional seperti bus bisa disamsat tanpa ijin penyelenggara, namun harus diubah menggunakan TNKB Hitam menjadi kendaraan pribadi yang nilai pajaknya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). ”Sopir sudah mau bayar 1 % namun kembali lagi pihak Samsat tidak mengizinkan karena tetap terbentur usia kendaraan walupun sudah memiliki badan hokum,” jelasnya.

Ia menyebut kewenangan ijin penyelenggara untuk AKDP dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, berbeda dengan angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab). 

Menurutnya, ribuan sopir kini hanya bisa menggantungkan hidup mereka dari mengais rejeki dijalanan menggunakan kendaraan tua, sedangkan kondisi penumpang sanagt sepi, belum lagi ancaman kendaraan travel bodong dan AKAP yang ikut mencarui muatan dijalanan.  Berbagai upaya telah dilakukan namun hingga kini belum ada kebijakan atau revisi terhadap regulasi yang diarsakan memberatkan para sopir tersebut.

Ketua DPC Organda Jembrana, I Made Sarka juga membenarkan persoalan yang dihadapi para sopir tersebut. Menurutnya para sopir AKDP telah melayangkan surat ke DPRD Provinsi Bali dan telah ngelurug ke Gedung DPRD Provinsi Bali pada pertengahan bulan lalu. Ia mengaku persoalan tersebut masih sedang diperjuangkan dan dibahas oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.