Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbentur Usia Kendaraan = Ratusan Angkutan Umum Tidak Bisa Bayar Pajak

AKDP
ARMADA TUA – Armada tua AKDP berusia lebih dari 25 tahun kini tidak bisa mengatongi ijin dan bayar pajak.

BALI TRIBUNE - Di tengah sepinya animo masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum, kini ratusan angkutan umum dalam provinsi  (AKDP) tidak bisa membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya dan tidak bisa mengantongi izin lantaran terbentur usia kendaraan dan berdampak pada tertib administrasi kendaraan mereka di jalan. 

Persoalan ini dikeluhkan oleh para sopir angkutan umum, pasalnya untuk tertib melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke daerah saja kini mereka harus kesulitan.  Belum lagi para pengemudi izusu dan bus mini ini mati-matian untuk menutupi operasioal kendaraan akibat kondisi penumpang yang semakin sepi.

Salah seorang pengemudi, I Komang Arnawa (50) asal Lingkungan Satria, Keluarahan Pendem, Jembrana ditemui bersama puluhan sopir AKDP lainnya di Terminal Penumpang Negara mengatakan mereka kesulitan mematuhi tertib administrasi kendaraan karena pemerintah kini memberlakukan pembatasan usia kendaraan bagi angkutan umum. “Penumpang sekarang semakin sepi, untuk mencari satu muatan saja kini harus antre berjam-jam, mau bayar pajak harus usia minimal kendaraan tidak lebih dari 25 tahun, karena samsat mati dan ijin tidak bisa diperbarui, kini harus bermasalah ketika ketemu operasi dijalan raya,” ungkap sopir izusu tersebut.

Begitupula yang diungkapkan I Putu Surya Dharma (50). sopir Izusu asal Lingkungan Pendem, Jembrana ini mengatakan untuk AKDP, Angkot dan Angdes yang kini beroprasi sudah tidak bisa lagi untuk mencari ijin operasional  angkutan umum  sesuai aturan dari pemerintah pusat. “Dalam aturan Permenhub 32 tahun 2016, ada 11 syarat yang telah direvisi dan harus dipenuhi bagi angkutan umum” sebut Pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jembrana ini.

Namun untuk untuk memperoleh izin penyenggaraan bagi kendaraan angkutan orang dalam trayek itu usia kendaraan maksimal 25 tahun  dan 20 tahun untuk angkutan barang. Kalaupun sudah berbadan hukum tetapi kalau belum mengantongi ijin penyelenggara angkutan umum maka tidak bisa bajar pajak kendaraan ankutan reguler.

Diakuinya, kendaraan angkutan konvensional seperti bus bisa disamsat tanpa ijin penyelenggara, namun harus diubah menggunakan TNKB Hitam menjadi kendaraan pribadi yang nilai pajaknya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). ”Sopir sudah mau bayar 1 % namun kembali lagi pihak Samsat tidak mengizinkan karena tetap terbentur usia kendaraan walupun sudah memiliki badan hokum,” jelasnya.

Ia menyebut kewenangan ijin penyelenggara untuk AKDP dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, berbeda dengan angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab). 

Menurutnya, ribuan sopir kini hanya bisa menggantungkan hidup mereka dari mengais rejeki dijalanan menggunakan kendaraan tua, sedangkan kondisi penumpang sanagt sepi, belum lagi ancaman kendaraan travel bodong dan AKAP yang ikut mencarui muatan dijalanan.  Berbagai upaya telah dilakukan namun hingga kini belum ada kebijakan atau revisi terhadap regulasi yang diarsakan memberatkan para sopir tersebut.

Ketua DPC Organda Jembrana, I Made Sarka juga membenarkan persoalan yang dihadapi para sopir tersebut. Menurutnya para sopir AKDP telah melayangkan surat ke DPRD Provinsi Bali dan telah ngelurug ke Gedung DPRD Provinsi Bali pada pertengahan bulan lalu. Ia mengaku persoalan tersebut masih sedang diperjuangkan dan dibahas oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.