Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tercebur Ke Sumur, Nenek 75 Tahun di Payangan Tewas

Bali Tribune / Evakuasi korban

balitribune.co.id | Gianyar - Warga Desa Kelusa, Payangan, Minggu (25/4) digegerkan dengan musibah yang dialami Keluarga I Made Parta. Ibundanya, Ni Made Rumrum (75) didapati jatuh ke sumur dengan kedalaman lebih dari 20 meter. Namun sayang, saat berhasil dievakuasi, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dari keterangan yang diterima di lokasi, musibah berawal dari kecurigaan menantu korban Ni Wayan Warsi  yang mendengar suara benda jatuh di Sumur sekitar pukul 03.00 Wita, minggu dinihari. Saat itu, Warsi sempat  mengecek keluar rumah, namun karena  masih subuh lantas melanjutkan tidur. “Kemudian sekitar pukul 08.00, suami saya mengecek dadongnya (neneknya) ke kamar, karena jam segitu biasanya dadong sudah bangun dan melakukan aktivitas di sekitar rumah,” ungkap Warsi dihadapan petugas Kepolisan yang datang ke lokasi.

Namun, saat diperiksa ke dalam kamar, korban ternyata sudah tidak ada di kamarnya. Setelah itu mereka mencari korban dan curiga bahwa korban jatuh ke dalam sumur. Mengingat sempat mendengar suara benda jatuh. “Setelah melihat ke dalam sumur ada bayangan pakaian mengambang. Kami pun memberitahukan kejadian tersebut ke  kelian, lanjut  dilaporkan ke Polsek Payangan,” terang anak korban I Made Parta.

Lihat foto : TKP  terceburnya Ni made Rumrum ke sumur hingga tewas   

Atas laporan itu, Petugas kepolisian, TNI, BPBD Gianyar, BNPB Bali hingga PMI mendatangi rumah korban. Petugas secepatnya melakukan evakuasi. Namun, dikarenakan sumur yang sempit. Proses evakuasi hanya dilakukan oleh Basarnas. Akhirnya korban berhasil dinaikkan dari sumur tua.

Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya, SH membenarkan, proses evakuasi korban dari dalam sumur.  Disebutkan, kondisi korban sudah tidak bernyawa. Dari pihak keluarga korban juga telah menerima ini sebagai musibah, sehingga saat dinaikan, tidak dilakukan autopsi, langsung dibawa ke bale dangin untuk secepatnya dimakamkan.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.