Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Ormas
VONIS – Para terpidana bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang menewaskan dua orang, seusai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim, Selasa (30/8).

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis masing-masing 3 tahun. Vonis tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mati. Atas apa yang telah diperbuat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim I Gde Ginarsa.

Sedangkan untuk terdakwa Susanto alias Antok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing 3 tahun penjara. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Antok dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa Robi dan Caplus dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Toplus dituntut penjara 7 tahun.

“Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama pada orang yang menyebabkan luka berat dan mati sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP,” tegas Ginarsa.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terpidana menanggapi, dan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ketut Bakuh dan Bimantara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara. “Atas putusan majelis hakim kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole juga digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

“Perbuatan terdakwa Nanang Najib alias Tole secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan majelis hakim ini terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhony Rewoe dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
redaksi
Category

Tradisi Ritual Bakar Batu Pada Masyarakat Suku Dani di Distrik Kalome, Puncak Jaya, Papua

balitribune.co.id | Papua, pulau paling timur Indonesia, menyimpan kekayaan tradisi dan adat istiadat yang masih lestari, belum banyak terpengaruh globalisasi.  Keindahan alamnya, dengan laut yang jernih dan biota laut langka, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.  Namun, lebih dari sekadar keindahan alam, Papua kaya akan budaya yang unik, salah satunya tradisi Bakar Batu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dendy Astra Wijaya Dampingi Bupati Hadiri Post Tour Exhibition BBTF

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Dendy Astra Wijaya mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Bongkasa Pertiwi Village, Post Tour Exhibition Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) Cultural Dinner,  pada Sabtu (14/6) bertempat di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas RKPD 2025, Komisi II DPRD Badung Raker Bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun Anggaran 2025 bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Gosana II DPRD, Jumat (13/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran Honda Track Day 2025, Siapkan Adrenalin Anda!

balitribune.co.id | DenpasarHonda Track Day 2025 is back! Saatnya pecinta kecepatan dan anggota komunitas Honda di Bali menguji adrenalin dan merasakan sensasi berkendara di lintasan sirkuit bertaraf internasional. Melalui tagline "Melesat Penuh Kebanggaan", Astra Motor Bali resmi membuka pendaftaran Honda Track Day 2025 Seri 2, yang akan digelar pada 21–23 Juni 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit.

Baca Selengkapnya icon click

Buka FESTA 2025, Sanjaya Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Antar Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Berlangsung meriah, Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) sukses menarik antusias masyarakat Tabanan di area Gedung Kesenian I Ketut Marya. Event yang menjadi rangkaian perayaan Bulan Bung Karno Kabupaten Tabanan Tahun 2025 ini dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, Sabtu, (14/6). Turut hadir anggota DPR RI N.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.