Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Dirut PT OBC Benarkan Saksi Bank

Sidang
Candra Wijaya menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7).

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Candra Wijaya (46) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), Senin (11/7) kembali digelar di PN Denpasar, dengan agenda pemeeriksaan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, saksi Ketut Yulika Widiastiti selaku Operasional Manager Bank Mandiri itu, tidak hadir sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Gede Wiraguna Wirayoga membacakan keterangannya sesuai BAP dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek, dalam kesaksian yang dibacakan JPU, saksi Ketut Yulika Widiastiti menerangkan bahwa sesuai ketentuan atau mekanisme nasabah yang melakukan transaksi menggunakan cek, maka semenjak cek digunakan sebagai alat pembayaran, pemilik rekening harus menyiapkan dananya.

Mengenai dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek no. GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek no GK 262195 sebesar Rp1 miliar, tertanggal 23 September 2015, atas nama PT Bangun Segitiga Emas, dikeluarkan surat keterangan penolakan (SKP). Menurut saksi, kedua cek tersebut sebenarnya sudah dikliringkan melalui Bank BCA tertanggal 09 November 2015 yang mana alasan penolakan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak mencukupi.

Mengenai hal itu, saksi mengatakan dari awal buka rekening sudah diinformasikan bahwa setiap melakukan transaksi menggunakan cek saldo pada rekening sudah harus ada kalau saldo tidak cukup maka nasabah tidak boleh melakukan transaksi melebihi dari saldo yang ada pada rekening.

Setelah membacakan kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Made Pasek bertanya kepada terdakwa Candra Wijaya mengenai kesaksian dari pegawai Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menanggapi dengan santai, bahwa keterangan tersebut benar. “Itu aturan formal dan biasa dalam perbankan,” katanya tanpa beban.

Dengan selesainya saksi dari perbankan tersebut, Senin (18/7) mendatang, terdakwa Candra Wijaya diberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa yagn tidak didampingi pengacara ini berencana mengajukan dua orang saksi meringankan. Sementara itu, jaksa Wiraguna pun berencana, usai saksi meringankan dapat langsung dilakukan pemeriksa terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaannya, jaksa Wiraguna Wiradarma menyebutkan, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli 2015, di rumah saksi I Gusti Komang Wiasa, Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu atau pun dengan serangkaian kebohongan menggerakkan korban I Putu Sukradana untuk menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa Candra Wijaya.

Awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 Ha berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayat DP 50 persen. Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan.

Dari kejadian itulah, terus berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar. Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah diberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. Untuk itu, JPU Wiraguna menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara, dakwaan alternative kedua, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan. Uang yang diberikan oleh korban Sukradana yang seluruh dan sebagian milik saksi korban. Ada pada kekuasaan terdakwa dan didapat bukan karena kejahatan. Sehingga, korban pun dirugikan sebesar Rp1,1 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, terdakwa Candra Wijaya dijerat dengan pasal penggelapan yakni pasal 378 KUHP.

wartawan
habit
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.