Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 1 Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 3 May 2017 18:22
Valdi S Ginta - Bali Tribune
narkoba
Trisno alias alung saat digiring ke ruang sidang PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kejadian tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang kasus narkotika dengan terdakwa Trisno alias Alung (40). Bagaimana tidak, sidang yang mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini, disidangkan dua kali dalam sehari, Selasa (2/5). Dimana terdakwa pengedar sabu ini disidangkan hanya oleh seorang hakim tunggal. Namun lantaran diketahui oleh wartawan, sidang tuntutan kembali diulang dengan majelis hakim lengkap.

Kejadian aneh ini bermula sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, sidang dengan terdakwa Alung mengangendakan tuntutan JPU. Dalam ruang sidang utama itu hanya hadir JPU I Gede Wiraguna Wiradharma, terdakwa Alung dan kuasa hukumnya Benny Harianto serta panitera. Sementara di meja majelis hakim hanya satu orang hakim yaitu hakim Ketua, Edwin Djong yang tidak didampingi dua hakim anggota.

Meski perangkat sidang belum lengkap, hakim ketua tetap membuka sidang dan melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Anehnya, JPU tidak menanggapi dan membiarkan terkait ketidak lengkapan perangkat sidang tersebut. Malah JPU langsung membacakan tuntutannya secara kilat sekitar 3 menit.

Dalam tuntutan juga sangat janggal, karena seorang pengedar dengan barang bukti narkoba yang sangat banyak hanya dituntut 1,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, JPU menyerahkan tuntutan kepada hakim tunggal dan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan dilanjutkan JPU lalu sidang ditutup. Usai sidang, wartawan yang mengetahui sidang kilat janggal ini langsung mengonfirmasi kepada hakim ketua, Erwin Djong.

Namun, Erwin yang juga merupakan Wakil Ketua PN Denpasar membantah adanya sidang tersebut. Ia mengatakan sidang belum digelar dan masih ditunda. “Tidak benar itu. Tadi sidang saya tunda,” terangnya.

Erwin akhirnya kembali memanggil JPU dan kuasa hukum untuk menggelar sidang ulang dengan dihadiri hakim anggota. Namun, sidang terhambat karena terdakwa sudah dikembalikan ke Polsek Denpasar Barat tempat terdakwa menjalani penahanan. Baru sekitar pukul 16.45 Wita sidang kembali digelar. Layaknya drama, hakim kembali membuka sidang seakan-akan tidak ada sidang sebelumnya. Bahkan, JPU juga kembali menyerahkan tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

Ditemui usai sidang, JPU Wiraguna tidak mau banyak berkomentar dan meminta wartawan mengonfirmasi ke majelis hakim. Sementara kuasa hukum terdakwa, Benny Harianto membenarkan sidang sudah sempat digelar dengan hakim tunggal. Namun sidang kembali diulang karena sebelumnya digelar tanpa kehadiran hakim anggota.

Kasus ini sendiri memang sangat janggal. Pasalnya sidang hanya digelar dua kali dan langsung tuntutan. Anehnya lagi, meski barang bukti yang disita cukup banyak yaitu 4 paket sabu, 7 butir ekstasi dan satu paket ganja, namun terdakwa Alung hanya dituntut hukuman sebagai pengguna dan dituntut 1,5 tahun penjara.

Menariknya lagi, sejak diproses di Polresta Denpasar hingga dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Alung kabarnya mendapat tempat spesial di tempat rehabilitasi di Bangli. Bahkan Alung yang merupakan ABK (anak buah kapal) ini tidak harus tidur berdesakan di Lapas Kerobokan karena ia dititipkan di Polsek Denpasar Barat.