Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 1 Tahun

narkoba
Trisno alias alung saat digiring ke ruang sidang PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kejadian tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang kasus narkotika dengan terdakwa Trisno alias Alung (40). Bagaimana tidak, sidang yang mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini, disidangkan dua kali dalam sehari, Selasa (2/5). Dimana terdakwa pengedar sabu ini disidangkan hanya oleh seorang hakim tunggal. Namun lantaran diketahui oleh wartawan, sidang tuntutan kembali diulang dengan majelis hakim lengkap.

Kejadian aneh ini bermula sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, sidang dengan terdakwa Alung mengangendakan tuntutan JPU. Dalam ruang sidang utama itu hanya hadir JPU I Gede Wiraguna Wiradharma, terdakwa Alung dan kuasa hukumnya Benny Harianto serta panitera. Sementara di meja majelis hakim hanya satu orang hakim yaitu hakim Ketua, Edwin Djong yang tidak didampingi dua hakim anggota.

Meski perangkat sidang belum lengkap, hakim ketua tetap membuka sidang dan melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Anehnya, JPU tidak menanggapi dan membiarkan terkait ketidak lengkapan perangkat sidang tersebut. Malah JPU langsung membacakan tuntutannya secara kilat sekitar 3 menit.

Dalam tuntutan juga sangat janggal, karena seorang pengedar dengan barang bukti narkoba yang sangat banyak hanya dituntut 1,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, JPU menyerahkan tuntutan kepada hakim tunggal dan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan dilanjutkan JPU lalu sidang ditutup. Usai sidang, wartawan yang mengetahui sidang kilat janggal ini langsung mengonfirmasi kepada hakim ketua, Erwin Djong.

Namun, Erwin yang juga merupakan Wakil Ketua PN Denpasar membantah adanya sidang tersebut. Ia mengatakan sidang belum digelar dan masih ditunda. “Tidak benar itu. Tadi sidang saya tunda,” terangnya.

Erwin akhirnya kembali memanggil JPU dan kuasa hukum untuk menggelar sidang ulang dengan dihadiri hakim anggota. Namun, sidang terhambat karena terdakwa sudah dikembalikan ke Polsek Denpasar Barat tempat terdakwa menjalani penahanan. Baru sekitar pukul 16.45 Wita sidang kembali digelar. Layaknya drama, hakim kembali membuka sidang seakan-akan tidak ada sidang sebelumnya. Bahkan, JPU juga kembali menyerahkan tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

Ditemui usai sidang, JPU Wiraguna tidak mau banyak berkomentar dan meminta wartawan mengonfirmasi ke majelis hakim. Sementara kuasa hukum terdakwa, Benny Harianto membenarkan sidang sudah sempat digelar dengan hakim tunggal. Namun sidang kembali diulang karena sebelumnya digelar tanpa kehadiran hakim anggota.

Kasus ini sendiri memang sangat janggal. Pasalnya sidang hanya digelar dua kali dan langsung tuntutan. Anehnya lagi, meski barang bukti yang disita cukup banyak yaitu 4 paket sabu, 7 butir ekstasi dan satu paket ganja, namun terdakwa Alung hanya dituntut hukuman sebagai pengguna dan dituntut 1,5 tahun penjara.

Menariknya lagi, sejak diproses di Polresta Denpasar hingga dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Alung kabarnya mendapat tempat spesial di tempat rehabilitasi di Bangli. Bahkan Alung yang merupakan ABK (anak buah kapal) ini tidak harus tidur berdesakan di Lapas Kerobokan karena ia dititipkan di Polsek Denpasar Barat.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rumah Ketua LPD Selulung Digeledah

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli  melakukan penggeledahan guna mengungkap  dugaan kasus korupsi  yang terjadi di  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung. Penggeledahan menyasar kantor LPD dan rumah Ketua LPD Selulung I Wayan Arsana dan rumah salah satu petugas bagian kredit, Jumat (17/10). 

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank BPD Bali Gelar Expo Bulan Inklusi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menggelar Expo Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 sebagai bagian dari perayaan puncak BIK nasional yang rutin diperingati setiap bulan Oktober. Kegiatan berlangsung di Living World Denpasar, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.