Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Retribusi Terminal Gilimanuk Divonis Bervariasi

VONIS - Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

BALI TRIBUNE - Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dalam kasus korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut, Riyadi dan Darna didudukkan terpisah sebagai terdakwa. Gusti Riyadi mendapat giliran pertama untuk mendengarkan pembacaan  putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni.  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gusti Riyadi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara maupun pidana denda kepada Gusti Riyadi. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik yang sebelumnya menuntut terdakwa Riyadi dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Sementara dalam sidang  dengan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, Nengah Darna juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan atasan Gusti Riyadi. Namun terkait lamanya hukuman penjara, Nengah Darna sedikit lebih berat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nengah Darna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahananan sementara," tegas hakim.  Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim,  para terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikan. Uang yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jegog Jembrana Kembali Pentas di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Dentuman bambu raksasa itu kembali menggema menembus batas negara. Kesenian tradisional khas Kabupaten Jembrana, Bali, Jegog, sekali lagi melangkah ke panggung internasional. Grup legendaris Suar Agung resmi berangkat ke Jepang untuk menjalankan misi budaya selama dua minggu, membawa identitas Jembrana yang dijuluki “Kota Jegog” ke hadapan publik Negeri Sakura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Imlek 2577 Konzili/2026, Desa Wisata Penglipuran Pentaskan Tarian Barong Landung

baliotribune.co.id | Bangli - Serangkaian libur panjang Perayaan Hari Raya Imlek, pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Minggu (15/2) mementaskan tarian Barong Landung. Tarian ini merupakan simbol akulturasi tradisi dan budaya Bali-Cina yang sudah terjalin sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.