Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pembunuhan Jalan Pulau Saelus Diganjar 6,5 tahun Bui

Pengadilan
Ketut Sinarya keluar dari ruang sidang setelah divonis hakim 6,5 tahun bui di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang  kasus penusukan yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia dengan terdakwa I Ketut Sinarya (23), sudah sampai pada tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Mejelis hakim tersebut, terdakwa Sinarya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan terhadap terdakwa I Ketut Sinarya, dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Merespon putusan ini, penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun JPU menyatakan pikit-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Mendengar tanggapan tersebut, ketua hakim kemudian memberikan batas waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa Oka menguraikan, bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia lantaran dibawah pengaruh minuman keras. Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan  terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa, Senin (26/6/2017).

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban ABD Halim untuk melerai. Bukannya emosinya meredah, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban ABD Halim hanya berdiri diantara kerumunan orang-orang," kata Jaksa

Saat dipengang terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Setelah memengan pisau, keberutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban ABD Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada ditepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau yang ditangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak "aduh". Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.