Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pembunuhan Jalan Pulau Saelus Diganjar 6,5 tahun Bui

Pengadilan
Ketut Sinarya keluar dari ruang sidang setelah divonis hakim 6,5 tahun bui di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang  kasus penusukan yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia dengan terdakwa I Ketut Sinarya (23), sudah sampai pada tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Mejelis hakim tersebut, terdakwa Sinarya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan terhadap terdakwa I Ketut Sinarya, dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Merespon putusan ini, penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun JPU menyatakan pikit-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Mendengar tanggapan tersebut, ketua hakim kemudian memberikan batas waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa Oka menguraikan, bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban ABD Halim meninggal dunia lantaran dibawah pengaruh minuman keras. Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan  terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa, Senin (26/6/2017).

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban ABD Halim untuk melerai. Bukannya emosinya meredah, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban ABD Halim hanya berdiri diantara kerumunan orang-orang," kata Jaksa

Saat dipengang terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau.

Setelah memengan pisau, keberutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban ABD Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada ditepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau yang ditangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak "aduh". Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.