Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Penebasan Dipererenan Dituntut 7 Tahun

Terdakwa kasus penebasan jalani sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan perkara penebasan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dengan korban I Made Rai Sina (42), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Dalam sidang tersebut, Nyoman Suama alias Paklik (32), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Jaksa Lovi Pusnawan yang membacakan surat tuntutan dihadapan mejelis hakim diketuai Esthar Okatvi,  menilai perbuatan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, terdakwa Paklik lolos dari jeratan dakwaan Primair penuntut umum yakni Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain.  Karena itu, Jaksa Lovi meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menjatuhkan pidana terhadap Nyoman Suama dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," pinta Jaksa dari Kejari Denpasar ini.  Merespon tuntutan ini, terdakwa Suama melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, mengatakan mengajukan pledoi tertulis. "Setelah kami diskusikan dan pertimbangakan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Karenanya, kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkasnya," kata Agus. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan.  Dari pantauan, tampak sejumlah pemuda berbadan kekar ikut memantau jalanannya persidangan. Kendati demikian, persidangan berjalan kondusif, kehadiran para pemuda itu ternyata hanya untuk memberi dukungan pada rekannya yang duduk di kursi pesakitan.  Kejadian berdarah ini berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita.  Saat itu, korban dan terdakwa kemudian bertemu sehingga terjadi percecokan antara mereka. Selanjutnya terdakwa kemudian mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. Singkat cerita, korban Rai Sina yang sempat melawan akhirnya tewas ditangan terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rangkaian HUT Demokrat Bali, Merayakan dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar -  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bali terus menunjukkan progres positif. Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani, mengungkapkan bahwa jangkauan sosialisasi program ini kini jauh lebih luas dibanding saat awal diluncurkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

balitribune.co.id | Jakarta - Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya  Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan pada ruas Tista - Belumbang, Kerambitan kini dipulihkan dan kembali normal setelah mendapat atensi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Perbaikan infrastruktur ini dilakukan pascaamblesnya gorong-gorong di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, beberapa waktu lalu yang sempat memutus jalur transportasi warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.