Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Sabu 5 gram Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa I Komang Hadi Maha Putra
Balitribune.co.id | Denpasar -  I Komang Hadi Maha Putra (35), bisa bernapas lega. Wajah terdakwa kasus Narkotika jenis sabu ini terlihat sumringah  usai mendengar vonis dari majelis hakim dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Anyar II, Sanur, Denpasar Selatan ini memang patut sumringah. Bagaimana tidak, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu dicatat, dalam Pasal ini memuat ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau paling berat dipenjara seumur hidup, atau dipidana mati. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, " kata Hakim Angeliky.
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti kompak menyatakan menerima.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada 4 Agustus 2020, ketika terdakwa bertemu dengan saksi  I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur. Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama.
 
Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telpon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus. Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya.
Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi  Faris untuk memesan paket sabu sesuai pesanan saksi Eka. Tak berselang lama, terdakwa dihubungi oleh Faris via whatapps untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris.
 
Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. 
 
"Dari pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan di tangan kiri terdakwa 1 buah bungkus rokok berisi dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Buruk Selat Bali, Truk Terguling di Dalam Kapal

balitribune.co.id | Negara - Kondisi perairan selat Bali yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi serta arus derasnya kerap kali menyebabkan insiden dalam pelayaran kapal. Salah satuanya yang sering terjadi adalah kendaraan terguling kerana dampak ombak yang tinggi. Teranyar insiden truk terguling dalam kapal kembali terjadi pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.