Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Sabu 5 gram Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa I Komang Hadi Maha Putra
Balitribune.co.id | Denpasar -  I Komang Hadi Maha Putra (35), bisa bernapas lega. Wajah terdakwa kasus Narkotika jenis sabu ini terlihat sumringah  usai mendengar vonis dari majelis hakim dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Anyar II, Sanur, Denpasar Selatan ini memang patut sumringah. Bagaimana tidak, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu dicatat, dalam Pasal ini memuat ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau paling berat dipenjara seumur hidup, atau dipidana mati. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, " kata Hakim Angeliky.
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti kompak menyatakan menerima.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada 4 Agustus 2020, ketika terdakwa bertemu dengan saksi  I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur. Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama.
 
Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telpon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus. Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya.
Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi  Faris untuk memesan paket sabu sesuai pesanan saksi Eka. Tak berselang lama, terdakwa dihubungi oleh Faris via whatapps untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris.
 
Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. 
 
"Dari pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan di tangan kiri terdakwa 1 buah bungkus rokok berisi dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Bupati : Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dan HUT Pramuka ke-64

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan HUT Pramuka ke-64, Kamis (14/8) di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Karangasem Tahun 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, memimpin upacara pengukuhan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2025 di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (14/8). Sedangkan sebanyak 10 calon paskibraka Karangasem, dikukuhkan di Provinsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Olahraga dan Keselamatan Berkendara Menyatu di #Cari_Aman Challenge Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton membahana, gemuruh bola basket membentur lantai, dan di tengah riuhnya kompetisi, ada satu momen yang tak kalah memancing antusiasme. Bukan slam dunk atau tembakan tiga poin, melainkan tantangan unik yang memadukan keseruan olahraga dengan pesan penting keselamatan berkendara  #Cari_Aman Challenge.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fanz Bali School Olympic, Astra Motor Tanamkan Budaya Tertib Berkendara

balitribune | Amlapura – Tim Safety Riding Astra Motor Bali kembali melanjutkan misi edukasi keselamatan berkendara kepada pelajar. Kali ini, kegiatan menyasar SMAN 2 Amlapura yang menjadi salah satu lokasi rangkaian Honda Fanz Bali School Olympic.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.