Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Sabu 5 gram Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa I Komang Hadi Maha Putra
Balitribune.co.id | Denpasar -  I Komang Hadi Maha Putra (35), bisa bernapas lega. Wajah terdakwa kasus Narkotika jenis sabu ini terlihat sumringah  usai mendengar vonis dari majelis hakim dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Anyar II, Sanur, Denpasar Selatan ini memang patut sumringah. Bagaimana tidak, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu dicatat, dalam Pasal ini memuat ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau paling berat dipenjara seumur hidup, atau dipidana mati. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, " kata Hakim Angeliky.
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti kompak menyatakan menerima.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada 4 Agustus 2020, ketika terdakwa bertemu dengan saksi  I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur. Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama.
 
Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telpon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus. Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya.
Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi  Faris untuk memesan paket sabu sesuai pesanan saksi Eka. Tak berselang lama, terdakwa dihubungi oleh Faris via whatapps untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris.
 
Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. 
 
"Dari pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan di tangan kiri terdakwa 1 buah bungkus rokok berisi dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sopir Jember Gasak Toko di Jembrana, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Negara - Seorang sopir travel asal Jember, Jawa Timur, berinisial SA (32), nekat membobol toko variasi mobil GMS Garage di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (14/8/2025) ini terungkap setelah karyawan toko menemukan lubang besar di tembok bagian barat. Pelaku berhasil menggasak berbagai barang elektronik dan aksesoris mobil senilai lebih dari Rp130 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Sukseskan Tahun Awal Haluan Pembangunan di HUT Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dalam HUT Ke-67 Provinsi Bali meminta seluruh pihak menyukseskan tahun pertama berjalannya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun.

“Tidak ada pilihan lain, hanya ada satu pilihan, harus sukses,” kata dia saat apel di Denpasar, Kamis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Tamblang Diduga Bocor, Hasil Pertanian Turun Drastis

balitribune.co.id | Singaraja - Kondisi Bendungan Tamblang atau Bendungan Danu Kerthi, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, saat ini dikabarkan sedang mengalami masalah dengan debit air. Selain terimbas musim kemarau, kondisi tersebut diperparah oleh dugaan adanya kebocoran pada dinding bendungan. Hal itu berakibat mengurangi kemampuan bendungan dalam membantu mengatasi masalah air di kawasan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Rumah, Lansia Tewas dalam Kamar Terkunci

balitribune.co.id | Negara - Sebuah tragedi kebakaran terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (13/8/2025) malam. Sebuah rumah permanen berukuran 3x3 meter ludes dilalap si jago merah. Tragisnya, pemilik rumah, seorang lansia bernama I Made Sami (75), ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci dari dalam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.