Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Sabu 5 gram Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa I Komang Hadi Maha Putra
Balitribune.co.id | Denpasar -  I Komang Hadi Maha Putra (35), bisa bernapas lega. Wajah terdakwa kasus Narkotika jenis sabu ini terlihat sumringah  usai mendengar vonis dari majelis hakim dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Anyar II, Sanur, Denpasar Selatan ini memang patut sumringah. Bagaimana tidak, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perlu dicatat, dalam Pasal ini memuat ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau paling berat dipenjara seumur hidup, atau dipidana mati. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, " kata Hakim Angeliky.
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti kompak menyatakan menerima.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai pada 4 Agustus 2020, ketika terdakwa bertemu dengan saksi  I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur. Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama.
 
Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telpon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus. Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya.
Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi  Faris untuk memesan paket sabu sesuai pesanan saksi Eka. Tak berselang lama, terdakwa dihubungi oleh Faris via whatapps untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris.
 
Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. 
 
"Dari pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan di tangan kiri terdakwa 1 buah bungkus rokok berisi dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sanitasi, serta World Bank melalui program Integrated Sustainable Waste Management Program (ISWMP).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Audiensi BPLH Pusat, Bupati Gus Par Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah dan Penyelamatan Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta menerima audiensi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (BPLH) Pusat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Berdarah! WNA Cina Duel di Restoran

balitribune.co.id | Denpasar - Peristiwa berdarah terjadi di sebuah restoran di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (5/8). Terjadi duel antara sesama tamu pendatang. Namun belum diketahui secara pasti motifnya perkelahian itu.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, perkelahian terjadi di Restoran antar sesama tamu asal Cina. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click

Bersih-bersih di Hutan Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan aksi bersih-bersih di kawasan hutan Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel pada Senin (4/8).

Aksi bersih-bersih yang dipimpin Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), I Gede Susila, tersebut juga melibatkan beberapa elemen masyarakat seperti Desa Adat Wongaya Gede, personel TNI/Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menpan-RB Harapkan MPP Badung Bisa Dukung Program Kebijakan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Mangupura - Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Badung mendapat apresiasi penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Mengingat semua fasilitas yang diberikan sangat membantu masyarakat setempat dengan mudah.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Penanganan Sampah Selalu Gagal, Bupati Badung Ancam Batalkan Pembelian Incinerator di 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung di Denpasar benar-benar membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kelimpungan. Pasalnya, pemerintah terkaya di Bali ini belum mampu mengolah sampahnya secara mandiri. Selama ini pembuangan sampah-sampah Gumi Keris masih mengandalkan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.