balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah warga Buleleng terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial (Bansos) setelah mereka ditemukan terlibat dalam permainan judi online (judol). Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga terpaksa dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeksi penerima pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, membenarkan kondisi itu dan sistem secara otomatis di pusat mendeteksi aktivitas keuangan masyarakat. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang terdeteksi bermain judi online atau terjerat pinjol, maka program bantuan sosialnya akan otomatis diputus oleh sistem.
“Banyak program bantuan yang hilang karena terdeteksi ada dalam satu keluarga yang main judol dan pinjol. Data ini terdeteksi langsung dari pusat informasi sistem (SIKS-NG),” ungkap Putu Kariaman, Senin (7/9/2026).
Menyikapi hal ini, Dinsos P3A Buleleng tidak tinggal diam. Kariaman mengaku menerjunkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta perangkat desa/kelurahan untuk melakukan pengecekan faktual ke lapangan.
“Apabila memang benar warga tersebut terlibat (judol/pinjol), maka program bantuannya memang terputus. Namun, jika ternyata temuan sistem tersebut tidak benar atau ada kekeliruan data, warga bisa melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang terbukti tidak terlibat, desa dapat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Perbekel/Lurah. Surat tersebut kemudian dikuatkan oleh Dinsos P3A Buleleng untuk dikirimkan ke Kementerian Sosial agar bansos diaktifkan kembali.
“Ada sebanyak 32 SPTJM yang telah kami keluarkan sebagai bagian dari klarifikasi untuk pengaktifan kembali bansos terkait kasus ini,” imbuhnya.
Putu Kariaman juga meluruskan pandangan masyarakat terkait penetapan penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa Dinsos P3A bukanlah instansi yang mendata atau menetapkan tingkat kesejahteraan warga.
Tingkat kesejahteraan warga diukur berdasarkan kelompok Desil (Desil 1 hingga 10) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinsos sifatnya hanya sebagai user atau pengguna. Kami mengeksekusi dan merekomendasikan program bantuan khusus untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk Desil 6 ke 10, itu tidak layak menerima bantuan,” paparnya.
Kariaman juga menyoroti adanya kasus di mana data BPS tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, misalnya warga miskin yang tiba-tiba tercatat memiliki kendaraan atau pendapatan di atas UMK, sehingga bantuan JKN KIS atau PKH-nya terputus.
Terkait hal ini, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat memiliki hak sanggah jika data Perlinsos (Perlindungan Sosial) tidak sesuai dengan kenyataan. Karena data desil diperbarui setiap empat bulan sekali, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data melalui desa.
“Jika ada program bantuan JKN atau PKH yang hilang karena desilnya tiba-tiba tinggi, silakan ajukan sanggahan. Dengan koordinasi bersama pemerintah desa melalui Surat Tanggung Jawab Mutlak bahwa warga tersebut memang kondisinya di bawah desil (tidak mampu), kami bisa memprosesnya dengan sangat cepat. Dalam waktu 15 menit, bantuan bisa kami aktifkan kembali,” tandas Kariaman.