Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terduga KDRT, Pegawai Lapas Kerobokan Dipolisikan Istri

Bali Tribune / MELAPORKAN - Ari Nuriani saat melaporkan suaminya ke Mapolda Bali
balitribune.co.id | DenpasarSeorang pegawai Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya K alias Bagus (32) dipolisikan oleh sang istri Ari Nuriani (38) dengan tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pegawai di bagian Registrasi di Lapas terbesar di Bali itu dilaporkan ke Mapolda Bali, Senin (9/5).
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban sudah tidak memaafkan lagi tingkah laku sang suami. Sebelum melapor, wanita satu anak itu datang berkonsultasi. Ia dianiaya sudah berlangsung lama. Selain itu, sang suami juga dituduh melakukan penelantaran keluarga karena sudah satu bulan tidak pulang ke rumah di kawasan Tabanan. Diduga kuat, sang suami memiliki WIL.
 
"Sebelumnya biasa pulang ke rumah. Tapi belakangan, sudah satu bulan tidak pulang ke rumah," ungkap seorang petugas.
 
Wanita yang akrab disapa Ari itu kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan suaminya dengan bukti laporan polisi nomor; LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Sang suami diadukan terkait perkara Tidak Pidana Penelantaran Anak dan Istri dalam lingkup Rumah Tangga sebagimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).
 
"Secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari undang-undang ini adalah KDRT," terang petugas itu.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum belum merespon pesan singkat melalui WA. Sementara Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Subing enggan berkomentar banyak karena masalah rumah tangga orang.
 
"Terlapor memang benar bertugas di Lapas Kerobokan. Tetapi minta maaf ya, kami tidak bisa berkomentar soal itu karena urusan rumah tangga mereka," katanya.
wartawan
RAY
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.