Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terenyuh Melihat Warga Miskin yang Tercecer

Bali Tribune/ BANTU - Bupati Suwirta bantu warga miskin yang ditemuinya.
Balitribune.co.id | Semarapura - Kepedulian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terhadap warganya yang kurang mampu terlihat, ketika Bupati menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Akokasi Desa susulan di Banjar Babung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (15/6) Siang.
 
Bupati Suwirta merasa terenyuh setelah melihat warga miskin yang masih tercecer dan belum bisa dibantu karena tidak memenuhi syarat. "Saya sengaja memang meminta kepada perbekel untuk diantar turun ke rumah warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Alokasi Desa susulan, langkah ini dilakukan agar bisa secara langsung melihat potret tempat tinggalnya," ujar Bupati Suwirta.
 
Ia juga mengorek keberadaan warga yang tidak menerima bantuan, kenapa tidak bisa mendapatkan bantuan, hal ini disebabkan karena masih ada warga yang belum memenuhi syarat. "Pemerintah tidak bisa bantu bedah rumah karena alasannya nyakap (menempati lahan milik orang lain), tetapi urusan kemiskinan bisa dibantu dengan solusi menggunakan dana ADD," harap Bupati Suwirta.
 
Bantuan tersebut diberikan kepada lima warga yang berada di desa Gunaksa dan satu warga di Desa Akah. Salah satu warga yang bernama I Nengah Wandra asal Banjar Babung, Desa Gunaksa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan, dirinya mengaku akan selalu mematuhi segala arahan dari pemerintah.
 
Di hari yang sama Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada keluarga yang terjangkit covid-19. Masing-masing bantuan tersebut diserahkan kepada Satgas Gotong Royong di Banjar Adat Besang Toh jiwa dan Satgas Gotong Royong Desa Akah. "Melalui bantuan ini saya berharap kepada anggota keluarga yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri agar selalu mematuhi segala himbauan dari pemerintah supaya hal-hal yang tidak kita inginkan tidak sampai terjadi," harapnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.