Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergerus Proyek, Lampu Lalu Lintas Roboh

Bali Tribune / Suasana pengerjaan proyek drainase jalan Ngurah Rai Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Diduga kurang hati-hati saat melakukan proses pengerukan saluran drainase yang dikerjakan CV Kusuma Karya, lampu lalu lintas dan beberapa rambu serta tiang telpon roboh, Sabtu (25/9). Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan  petugas dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Bangli menutup sementara akses jalan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangli, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi terkait penutupan akses jalan Ngurah Rai mengatakan, penutupan dilakukan pasca lampu lalu lintas diketahui roboh  tergerus pengerjaan saluran drainase. Selain lampu beberapa rambu lalu lintas juga ikut roboh. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya melakukan penutupan sementara akses jalan Ngurah Rai. Adapun untuk kendaraan yang datang dari arah Selatan tepat di monument adipura dialihkan ke timur atau jalan Merdeka, sementara kendaraan yang datang dari arah utara tepat utara SPBU kita alihkan ke barat atau lewat LC Uma Aya tembus Bebalang. ”Penutupan dilakukan sementara, begitu pemasangan lampu lalu lintas selesai, jalan dibuka lagi,” sebutnya, Minggu (26/9).

Kata Ida Bagus Widnyana untuk lampu lalu lintas menggunakan tenaga surya sehingga proses perbaikan, pihaknya masih menunggu datangnya teknisi. ”Mungkin hari ini (senin, 27/9) teknisi datang dan segera lakukan perbaikan,” sebutnya.

Disinggung anggaran untuk perbaikan, kata IB Widanya terkait robohnya lampu dan beberapa rambu telah dikordinasikan ke Dinas Pekerjaan umum.” Pimpinan kami sudah kordinasi dengan Dinas PU,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangli, I Wayan Suastika mengatakan menyikapi robohnya bebearpa rambu termasuk lampu lalu lintas, pihak Dinas Perhubungan telah melakukan kordinasi. Jika robohnya rambu tersebut akibat dampak dari pengambilan pekerjaan tentu untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia atau kontraktor.” Kami segera memanggil pihak penyedia untuk membahas masalah yang terjadi,” sebutnya.

Kata Kadis asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dikerjakan oleh CV Kusuma Karya dengan nilai kontrak Rp 1.363.188.000.” Untuk waktu pengerjaan selama 120 hari kalender,” ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.