Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terhambat Laporan Polisi, Korban OC Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
TAK DAPAT BPJS - Putu Angling Sapta Pratama tidak mendapat tanggungan pengobatan BPJS Kesehatan karena tidak memperoleh laporan kepolisian.

  BALI TRIBUNE - Korban kecelakaan lalulintas Out of Control (OC) selama ini kesulitan mengurus jaminan untuk perawatan medis di rumah sakit, tak terkecuali juga bagi masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatah.  Pihak BPJS Kesehatan tidak bisa membayarkan klaim biaya pengobatan bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi korban kecelakaan tunggal tanpa disertai dengan laporan kepolisian (LP).  Peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan tunggal terkendala dan kesulitan mendapatkan laporan kepolisian yang menjadi salah satu syarat pencairan klaim perawatan korban lakalantas. Seperti yang dialami oleh keluarga Ketut Sudiana (50) asal Desa Budeng, Jembrana. Keluarga Ketut Sudiana ini adalah salah satu keluarga yang terdaftar sebagai peserta JKN. Ia juga salah satu korban dari sulitnya mendapatkan laporan polisi sebagai syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan.  Ditemui di rumahnya, Kamis (19/3), ia menuturkan, saat anak pertamanya, Putu Angling Sapta Pratama (30) mengalami kecelakaan tunggal di jalan umum pedesaan di wilayah Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Mendoyo, Minggu (15/4), hingga mengakibatkan sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan di RSU Negara, ia justru tidak bisa menggunakan dan mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan. Ia mengaku saat hendak mengurus dokumen yang dipersyaratkan agar bisa mendapat tanggungan biaya perawatan dan pengobatan dari BPJS Kesehatan, ia justru dipimpong. Termasuk saat ia meminta laporan polisi terkait kejadian kecelakaan yang dialami anaknya itu ke pihak kepolisian setempat. Pihak kepolisian yang seharusnya mengeluarkan laporan polisi sebagai syarat untuk mendapatkan tanggungan biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan malah tidak mengeluarkan surat tersebut dan menyarankannya kembali berkoordinasi ke pihak BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit tempat anaknya menjalani rawat inap. Lantaran tidak ada keputusan terkait pembiayaan dari BPJS Kesehatan ia mengajak paksa pulang anaknya. Ia harus membayar sendiri biaya pengobatan selama dua hari anaknya menjalani rawat inap di RSU Negara sebesar Rp 1,34 juta pada Selasa (17/4) lalu. Ia mengaku kecewa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi program pemerintah secara nasional. Terlebih pihaknya yang memilih perawatan di kelas II dan selama ini tidak pernah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan kini merasa justru dipermainkan.  Dikonfrimasi, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana Ni Luh Mastami menyatakan pihaknya siap membayar klaim pengobatan peserta JKN-KIS asalkan persyaratan yang sudah ditentukan bisa dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan masih menunggu konfirmasi fihak kepolisian. Ia mengaku selama ini kesulitan mencairkan klaim biaya pengobatan lantaran tidak adanya laporan kepolisian terkait kasus kecelakaan tunggal yang dialami peserta JKN-KIS yang dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Kami siap membantu paserta yang alami oc asal peserta sudah mengantongi laaporan polisi sesuai uu no 22 tahun 2009 tentang kecelakaan angkutan jalan,” ungkapnya. Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan tunggal dan tidak bisa mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan lantaran tidak mendapatkan laporan polisi. Ia hanya mengaku tidak berani mengeluarkan laporan polisi terkait kasus kecelakaan tunggal atau oc sebagai syarat mendapat klaim pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan lantaran sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan tembusan MoU antara Kapolri dan Direktur BPJS Kesehatan terkait hal ini baik dari Polda Bali maupun Polres Jembrana. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.