Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima 8 Kg Ganja dari Pak Haji, Untung Malah Buntung

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (peci/ kanan bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Meskipun sudah tiga kali merasakan sumpeknya berada di sel penjara, Untung Hariyanto bin Sampe (37), tidak juga jera. Kini, pria asal Surabaya ini kembali diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli 8 kg Narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali. 
 
Akibat perbuatannya itu, pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara. Dia mengikuti sidang perdananya secara telekonferensi, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II Kerobokan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim itu, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyebutkan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. 
 
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Topan dalam dakwaan ke primair. 
 
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa Topan memasang Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja seberat 8 Kg tersebut. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus Narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli. 
 
Kala itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231,   Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. 
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan. 
 
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervareasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto. 
 
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5) lusa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.