Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima 8 Kg Ganja dari Pak Haji, Untung Malah Buntung

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (peci/ kanan bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Meskipun sudah tiga kali merasakan sumpeknya berada di sel penjara, Untung Hariyanto bin Sampe (37), tidak juga jera. Kini, pria asal Surabaya ini kembali diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli 8 kg Narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali. 
 
Akibat perbuatannya itu, pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara. Dia mengikuti sidang perdananya secara telekonferensi, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II Kerobokan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim itu, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyebutkan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. 
 
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Topan dalam dakwaan ke primair. 
 
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa Topan memasang Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja seberat 8 Kg tersebut. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus Narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli. 
 
Kala itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231,   Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. 
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan. 
 
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervareasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto. 
 
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5) lusa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Gelar FGD Road To Balinomics, Dorong Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Road To Balinomics TW II 2026" bertema "Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif: Memperkuat Akses Keuangan, Digitalisasi, dan Stabilitas Ekonomi Daerah", di Denpasar, Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari penyusunan asesmen perekonomian daerah sekaligus menghimpun isu-isu strategis yang akan dibahas dalam Seminar Balinomics Agustus 202

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Padangbai Pastikan Pelayaran Selat Lombok Aman, Nahkoda Tetap Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Amlapura - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai mengeluarkan imbauan kepada seluruh nahkoda kapal feri dan fast boat untuk senantiasa mewaspadai potensi gelombang tinggi serta angin kencang di perairan Selat Lombok. Meski demikian, pihak KSOP memastikan bahwa kondisi cuaca di Selat Lombok bagian Utara saat ini masih aman untuk aktivitas pelayaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angin Kencang Picu Kebakaran Hebat di Kubu, 15 Hektar Lahan Mangga dan Mete Hangus

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran hebat melanda lahan pertanian milik warga di Banjar Dinas Karangsari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Selasa (21/7/2026). Peristiwa yang terjadi sore hari tersebut menghanguskan sekitar 15 hektar lahan yang ditanami pohon mangga dan mete.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.