Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima 8 Kg Ganja dari Pak Haji, Untung Malah Buntung

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (peci/ kanan bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Meskipun sudah tiga kali merasakan sumpeknya berada di sel penjara, Untung Hariyanto bin Sampe (37), tidak juga jera. Kini, pria asal Surabaya ini kembali diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli 8 kg Narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali. 
 
Akibat perbuatannya itu, pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara. Dia mengikuti sidang perdananya secara telekonferensi, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II Kerobokan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim itu, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyebutkan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. 
 
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Topan dalam dakwaan ke primair. 
 
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa Topan memasang Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja seberat 8 Kg tersebut. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus Narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli. 
 
Kala itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231,   Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. 
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan. 
 
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervareasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto. 
 
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5) lusa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.