Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima 8 Kg Ganja dari Pak Haji, Untung Malah Buntung

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (peci/ kanan bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Meskipun sudah tiga kali merasakan sumpeknya berada di sel penjara, Untung Hariyanto bin Sampe (37), tidak juga jera. Kini, pria asal Surabaya ini kembali diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli 8 kg Narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali. 
 
Akibat perbuatannya itu, pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara. Dia mengikuti sidang perdananya secara telekonferensi, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II Kerobokan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim itu, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyebutkan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. 
 
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Topan dalam dakwaan ke primair. 
 
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa Topan memasang Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja seberat 8 Kg tersebut. 
 
Diuraikan Jaksa Topan, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus Narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli. 
 
Kala itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231,   Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. 
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan. 
 
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervareasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto. 
 
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5) lusa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.