Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Kunjungan DPRD Buleleng, Suyasa Sampaikan Fokus Penangan Covid-19 dan Pelayanan

Bali Tribune/KUNJUNGAN - Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa saat menerima kunjungan DPRD Buleleng, Jumat (27/8).

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Buleleng. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya itu diterima di ruang kerja Wakil ketua II DPRD Badung, Jumat (27/8).
 
Agenda kunjungan wakil rakyat  Buleleng itu seputar program prioritas pemerintah tahun 2022. Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa menjelaskan, sesuai hasil pembahasan KUA PPAS tahun 2022 yang telah dibahas pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Badung masih memfokuskan anggaran untuk menangani Covid-19. 
 
“Kita terus upayakan penanganan Covid-19, agar penyebaran virus dapat ditekan,” kata Suyasa.
 
Selain memprioritaskan penanganan Covid-19, lanjut Ketua DPD Golkar Badung ini, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. 
 
“Pemulihan ekonomi ini dilakukan dengan memberikan stimulus terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para pelaku UMKM akan menggerakan sektor perekonomian menjadi tumbuh,” kata Suyasa.
 
Pada pembahasan APBD perubahan tahun 2021, pihaknya di DPRD juga mendorong agar pemerintah tetap memprioritaskan penanganan Covid-19. Para tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdan dalam penanggulangan Covid-19 juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah.
 
Selain itu, jelas dia, pada APBD perubahan anggaran juga difokuskan terhadap pemanfaatan gedung D RSD Mangusada untuk segera dapat dioperasikan sesuai dengan peruntukannya. “Anggaran yang disiapkan untuk itu mencapai Rp 33 M. Dengan anggaran ini, kita harapkan gedung D RSD Mangusada bisa segera dapat difungsikan,” tegas Suyasa. 
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.