Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Laporan Hasil Pemeriksaan, Bupati Artha Komitmen Penuhi Rekomendasi BPK

Bali Tribune / Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan Aset Daerah oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto kepada Bupati Artha.

balitribune.co.id | NegaraBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan Aset Daerah. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada periode tahun anggaran 2019 dan 2020 (sampai dengan Semester I) pada pemerintah Kabupaten Jembrana. 

LHP secara lngsung diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto kepada Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Suardika di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (3/12). Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan penyerahan LHP kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Aset Daerah merupakan implementasi  dari undang-undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Menurutnya BPK dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pihaknya mengingatkan pemerintah daerah agar menindaklanjuti rekomendasi atas LHP yang disampaikan tersebut. "Untuk diingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima," jelasnya.

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan terima kasih kepada BPK RI perwakilan provinsi Bali beserta seluruh jajarannya yang selalu memberikan bimbingan dan pembinaan dalam tata kelola aset dengan baik. "Berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan aset daerah pada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah dilaksanakan, kami berkomitmen untuk segera bisa menindaklanjuti  sesuai rekomendasi dalam laporan tersebut sehingga aset daerah dapat terkelola dengan baik dan benar," ujarnya.

Bupati Artha juga mengatakan pihaknya sebagai pimpinan daerah menyadari bahwa penata kelolaan aset daerah di Pemkab Jembrana belum sempurna, masih perlu banyak pembenahan baik dari sisi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan juga sumber daya pengelola dan utamanya adalah pencatatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Untuk itu, kami akan setiap regulasi yang  berkaitan dengan tata kelola aset menuju arah perbaikan sehingga tercipta tata kelola aset yang baik," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.