Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Melebihi Kuota, Ratusan Siswa SMP Negeri Dinyatakan Invalid

Bali Tribune / BELAJAR - Kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Amlapura.

balitribune.co.id | AmlapuraRatusan siswa baru di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Karangasem tidak bisa didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ratusan siswa tersebut dinyatakan Invalid oleh sistem Dapodik Kemendikbud RI, kerena jumlah siswa baru yang di-input dalam sistem Dapodik tersebut melebihi dari kuota yang ditentukan oleh Mendikbud.

Hal ini terjadi karena dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pihak sekolah besangkutan menerima siswa melebihi kuota sesuai aturan yang ditentukan oleh Kemendikbud. Sesuai  aturan Kemendikbud RI, untuk SMP Negeri dibatasi maksimal 11 Rombongan Belajar (Rombel) dimana jumlah siswa untuk masing-masing rombongan belajar maksimal 32 orang siswa.

Permasalahan ini salah satunya dialami oleh SMP Negeri 2 Amlapura, dimana pada PPDB beberapa waktu lalu, sekolah ini menerima sebanyak 480 orang siswa. Setelah PPDB 480 orang siswa tersebut mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan saat ini juga sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Namun pada saat pendaftaran atau input data siswa tersebut ke dalam Sistim Dapodik Kemendikbud, yang bisa terdaftar atau terinput dan dinyatakan valid dalam Dapodik sebanyak 352 orang siswa saja. Sementara sisanya sebanyak 128 orang siswa secara otomatis dinyatakan Invalid atau tidak sah oleh sistim Dapodik. Artinya kuota atau jumlah siswa baru yang diperbolehkan sesuai aturan Kemendikbud di sekolah ini sebanyak 352 orang siswa.

Waka Kesiswaan SMP Negeri 2 Amlapura I Wayan Widnyana kepada sejumlah awak media, Kamis (1/8), membenarkan terkait 128 orang siswa barunya yang dinyatakan Invalid oleh sistim Dapodik Kemendikbud tersebut. Dijelaskannya, sesuai dengan daya tampung sekolah, pada PPDB lalu sekolahnya menerima sebanyak 480 orang siswa.

Sementara terkait dengan 128 siswa barunya yang ditolak Dapodik, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan Karangasem.  

“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan agar 128 orang siswa kami itu datanya bisa masuk seluruhnya ke dalam sistem Dapodik,” harapnya.

Pada PPDB tahun lalu, sekolahnya juga menerima siswa baru dengan jumlah yang sama, namun pada saat input kedalam sistem Dapodik seluruh data siswa bisa diterima, namun saat itu sistim menunjukan tanda  warning terhadap kelebihan siswa. Namun pada tahun ini sitim Dapodik langsung menolak kelebihan siswa dan secara otomatis dinyatakan invalid.

Pihaknya berharap 128 orang siswanya tersebut bisa masuk dalam sitim Dapodik, jika tidak maka siswanya tersebut dinyatkan tidak sah atau ilegal karena tidak terdaftar. Hal ini juga berpengaruh pada pengajuan Dana BOS. Selain SMP Negeri 2 Amlapura, masalah yang sama juga dialami oleh SMP Negeri 1 Selat, SMP Negeri 1 Kubu, SMP Negeri 3 Kubu dan SMP Negeri 3 Selat.

Sementara itu, menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah yang mengalami permasalahan tersebut. “Kemarin kami sudah menggelar rapat dengan sejumlah kepala sekolah. Karena permasalahan ini tidak hanya terjadi di Karangasem saja, tapi terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya dalam rapat tersebut sudah meminta kepada pihak sekolah, agar setelah kegiatan MPLS dan dimulainya kegiatan belajar untuk mengajukan lagi. “Nanti kami akan membuat kajian untuk kita sampaikan ke Kemendikbud, terkait daya tampung dan lainnya. Selanjutnya kami mengajukan agar Dapodik bisa dibuka sehingga seluruh siswa bisa dimasukkan dalam data Dapodik,” tegasnya.

Disebutkannya, proses pendaftaran atau input data siswa baru dalam sistem Dapodik sudah dimulai dan akan ditutup pada Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Mengingat ratusan siswa tersebut sudah mengikuti kegiatan MPLS dan sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mungkin untuk dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan siswa. solusinya hanya memasukkan data siswa tersebut dalam Dapodik.

wartawan
AGS
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.