Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Opsi atau Hengkang, Pertemuan Gubernur dan Petani Deadlock

Bali Tribune/ BERTEMU - Gubernur Koster bertemu Ketua Serikat Petani Suka Makmur Desa Pemuteran,Rasyid di Balai Desa Pemuteran, Minggu (3/9/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Di penghujung jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Kecamatan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (3/8/2023).

Dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur. Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengkahiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana. Koster juga membawa sekama yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yalni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap,desa dinas,desa adat,kawasan pura dan kuburan,faslitas umum dan peternakan.Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. ”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada tim 13,” katanya.

Opsi tersebut menurut Koster harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria di lahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan menurut Koster lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu. ”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali.Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13 Nopember 1916,” jelas Koster.

Bukti lain menurut Koster beberapa kali berpekara di pengadilan dengan memanangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja.Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabukkan permohonannya.Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 teranggal 10 Agustus 2018,” jelas Koster.

Atas putusan itu, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun.Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali. “Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekwensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukam termasuk melakukan eksekusi,” kata Koster.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani.Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30. “Berikan waktu kami untuk pikir-pikir.Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,” tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan. “Tawaran itu merupakan opsi terakhir.Deadlinenya sampai besok (hari ini Senin,04/09/2023),” tandas Koster.

Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid mengaku tida ambil pusing atas deadline Koster tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus. ”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempat merupakan asset Pemprov Bali. Silakan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),” ujarnya.

Ia menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta. ”Kami tetap menolak (Opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya. Sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi,silahkan saja kalau memang ada dasarnya. Tentu kami juga akan melawan,” tandas Rasyid.

wartawan
CHA
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.