Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Orderan Ambil Paket Sabu, Seorang Videografer Diadili

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang virtual dari Polda Bali
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang videografer, Ivan Robani (20), telah dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kerena nekat jadi kurir Narkotika jenis sabu. Pemuda asal Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, diadili setelah ditangkap petugas Polda Bali sedang mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram neto. 
 
Persidangan terhadap Ivan baru memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBM Argita Chandra. Dalam sidang yang dipimpin hakim  tersebut, Jaksa Chandra mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. 
 
Dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan atau Pasal ini, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 
 
Diuraikan Jaksa Chandra, karir terdakwa sebagai kurir sabu langsung terhenti setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di daerah Kerobokan sering terjadi transaksi Narkotika. 
 
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarahkan dan mencurigai terdakwa, pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 WITA, petugas Ditres Narkoba Polda Bali melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 
 
"Bahwa selanjutnya saksi petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram neto, "ujar Jaksa Chandra. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar yang sebelumnya, sekitar Pukul 19.00 WITA, menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu. 
 
Apesnya, belum sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar dari jasa mengambil tempelan sabu sebesarRp500 ribu, terdakwa keburu ditangkap oleh polisi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.