Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjebak Jaringan Narkoba Lintas Pulau = Stiefani Didakwa Pasal Berlapis

BNNP
Stiefani Anindya Hadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - Stiefani Anindya Hadi (25), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (23/10). Perempuan asal Genteng, Banyuwangi,  Jawa Timur ini didakwa hukuman berat dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir. Persidangan sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Gusti Alit Suastika, perempuan lulusan diploma (D-III) sebuah perguruan tinggi yang dituding sebagai penghubung dalam sindakat narkotika lintas pulau ini, dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana  mati.

Pada persidangan yang diketuai I Wayan Sukanila, Jaksa Alit menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari perjumpaan terdakwa dengan perempuan berinisial UNO yang dikenalkan oleh IM (DPO) pada Januari 2017 lalu.

Singkat cerita, Stiefani kemudian diminta tolong untuk mengirim barang dari Palembang ke Bali. "Terdakwa dijanjikan akan diberikan ongkos dan dikirimi tiket pesawat Garuda untuk berangkat dari Banyuwangi ke Palembang via Surabaya dan Jakarta, "ujar Jaksa Alit Suastika.

Setelah mengiyakan, keesokan harinya terdakwa berangkat dan setiba di Palembang, Stiefani sudah disiapkan kamar dan akan dijemput seseorang bernama Boru. "Setiba di kamar hotel, oleh Boru terdakwa kemudian dijelaskan kode putih (sabu) dan kancing (ekstasi)," imbuh Jaksa Alit.

Keesokan harinya ia terbang ke Bali dan menginap di Hotel Fame Jalan Sunset Road Kuta Badung. Setiba di hotel, terdakwa kembali ditelepon oleh IM melalui resepsionis hotel dan mengatakan ada tamu yakni suami terdakwa datang. "Kemudian oleh terdakwa dijawab agar tamu langsung masuk ke kamar, "jelas Jaksa Alit lagi.

Selanjutnya, tamu yang ternyata bukan suaminya dan melainkan Sukron Wardana itu, kemudian meminta barang yang ada di dalam tas bertuliskan Chanel Paris. Selanjutnya Sukron ditangkap oleh BNNP dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Atas penangkapan Sukron selanjutnya setelah dikembangkan akhirnya petugas juga menangkap Stiefani. "Saya dijebak, saya tidak paham kancing,"aku Stiefani di hadapan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.