Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sepasang Kekasih Disidangkan

narkoba
Dua Pasang kekasih yang terjerat kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan sepasang kekasih, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21) karena menyimpan sabu-sabu seberat 12,21 gram dan 7 butir ekstasi. Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. "Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi berat lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Watsara di Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mendakwa sepasang kekasih ini dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Watsara SH, terungkap Polisi yang menerima informasi masyakat terhadap terdakwa langsung melakukan penyelidikan. Hingga terendus kedua terdakwa baru saja mengambil tempelan untuk digunakan dan diedarkan. Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area Ni Nyoman Wulandari parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita. Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pink dibawa Ni Nyoman Wulandari dengan berat 0,64 gram. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan. Selain shabu-shabu, petugas jua menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram. Petugas kemudian, menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong. Lanjut, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.