Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Pasal Perdagangkan Manusia, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / MUCIKARI - Seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh serabutan diamankan polisi setelah diciduk nyambi sebagai mucikari.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali mengungkap tindak pidanan perdagangan orang (TTPO). Kali ini seorang wanita yang menjadi mucikari dibekuk dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Nekat menjual wanita untuk melayani hubungan seksual, seorang perempuan berinisial NKS (47) asal salah satu kelurahan di Jembrana dibekuk polisi. Modus yang digunakan dengan cara menawarkan temannya kepada laki-laki langganannya untuk berhubungan seksual. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Jembrana. Tarif yang dipasang Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu rupiah. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari jajaran Unit IV Satreskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara. Polisi pun langsung bergerak melakukan  penyelidikan. 

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita didapati di salah satu penginapan di Kecamatan Negara ada 2 orang perempuan yang dijual oleh pelaku. saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” terangnya. Pelakunya tidak dapat mengelak. Saat dimintai keterangannya pelaku mengakui perbuatannya mencari keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakoninya tersebut. 

Pelaku mengaku beraksi dengan menawarkan perempuan pada laki-laki. Sebelum transaksi pelanggannya tersebut  menghubunginya untuk memesan wanita untuk diajak berhubungan seks dengan tarif bervariasi. Pelaku pun mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi tersebut. “Jika mereka sepakat, pelaku langsung menentukan tempat untuk bertemu di Penginapan. Dari transaksi tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Bahkan setelah digali keterangannya oleh penyidik, pelaku juga mengaku sudah menjalani usaha jualan perempuan kurang lebih 2 tahun lamanya. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi teman-temannya. “Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming- imingi bayaran, karena keadaan ekonomi serba kekurangan, kedua korban setuju untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah. Pelaku dipastikannya sudah diamankan untuk dilakukan  proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati memilih pekerjaan, jangan sampai nanti pekerjaan yang diambil justru merugikan atau melanggar hukum,” tandasnya. 

wartawan
PAM

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.