Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Pasal Perdagangkan Manusia, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / MUCIKARI - Seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh serabutan diamankan polisi setelah diciduk nyambi sebagai mucikari.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali mengungkap tindak pidanan perdagangan orang (TTPO). Kali ini seorang wanita yang menjadi mucikari dibekuk dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Nekat menjual wanita untuk melayani hubungan seksual, seorang perempuan berinisial NKS (47) asal salah satu kelurahan di Jembrana dibekuk polisi. Modus yang digunakan dengan cara menawarkan temannya kepada laki-laki langganannya untuk berhubungan seksual. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Jembrana. Tarif yang dipasang Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu rupiah. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari jajaran Unit IV Satreskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara. Polisi pun langsung bergerak melakukan  penyelidikan. 

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita didapati di salah satu penginapan di Kecamatan Negara ada 2 orang perempuan yang dijual oleh pelaku. saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” terangnya. Pelakunya tidak dapat mengelak. Saat dimintai keterangannya pelaku mengakui perbuatannya mencari keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakoninya tersebut. 

Pelaku mengaku beraksi dengan menawarkan perempuan pada laki-laki. Sebelum transaksi pelanggannya tersebut  menghubunginya untuk memesan wanita untuk diajak berhubungan seks dengan tarif bervariasi. Pelaku pun mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi tersebut. “Jika mereka sepakat, pelaku langsung menentukan tempat untuk bertemu di Penginapan. Dari transaksi tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Bahkan setelah digali keterangannya oleh penyidik, pelaku juga mengaku sudah menjalani usaha jualan perempuan kurang lebih 2 tahun lamanya. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi teman-temannya. “Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming- imingi bayaran, karena keadaan ekonomi serba kekurangan, kedua korban setuju untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah. Pelaku dipastikannya sudah diamankan untuk dilakukan  proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati memilih pekerjaan, jangan sampai nanti pekerjaan yang diambil justru merugikan atau melanggar hukum,” tandasnya. 

wartawan
PAM

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.