balitribune.co.id | Tabanan - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Jero Dasaran Alit terus bergulir di Polres Tabanan. Senin (9/10), Jero Dasaran Alit kembali menjalani pemeriksaan selama sekitar setengah jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Unit PPA Satreskrim).
Ia tiba di Polres Tabanan sekitar pukul 12.00 Wita dengan didampingi tim kuasa hukumnya dan terlihat mengenakan kemeja batik paduan cokelat hitam.
Dijumpai usai pemeriksaan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan kliennya itu untuk memperdalam klarifikasi.
“Status klien kami masih menjadi saksi,” tegas Agus Mulyawan.
Menurutnya, ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik Unit PPA terhadap Jero Dasaran Alit dalam pemeriksaan lanjutan kali ini. Dua pertanyaan itu masih berkaitan dengan kronologis sesuai laporan. “Masih berkaitan dengan kronologis ya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya tudingan upaya damai dari Jero Dasaran Alit terhadap pihak korban, Agus Mulyawan menyebut sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu.
“Belum ada. Kami tetap menghormati proses hukum,” tegas Agus Mulyawan.
Mengenai rencana kliennya untuk melakukan upaya lapor balik, menurutnya itu tergantung kesiapan Jero Dasaran Alit. Ia menegaskan, untuk upaya lapor balik, pihaknya sudah mengantongi nama dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut.
“Namun sejauh ini kami masih fokus pada perkara sekarang. Tentang panggilan dan sebagainya,” ujarnya.
Jero Dasaran Alit dilaporkan ke Polres Tabanan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng yang tinggal di rumah kos di Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (21/9) sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Bali sebelumnya mengungkap kondisi perempuan korban pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit membutuhkan pendampingan psikolog. Korban sempat dirawat di rumah sakit karena trauma.