Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Diperiksa Lagi

Bali Tribune / DIPERIKSA - Jero Dasaran Alit (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Tabanan, Senin (9/10).

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Jero Dasaran Alit terus bergulir di Polres Tabanan. Senin (9/10), Jero Dasaran Alit kembali menjalani pemeriksaan selama sekitar setengah jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Unit PPA Satreskrim).

Ia tiba di Polres Tabanan sekitar pukul 12.00 Wita dengan didampingi tim kuasa hukumnya dan terlihat mengenakan kemeja batik paduan cokelat hitam.

Dijumpai usai pemeriksaan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan kliennya itu untuk memperdalam klarifikasi.

“Status klien kami masih menjadi saksi,” tegas Agus Mulyawan.

Menurutnya, ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik Unit PPA terhadap Jero Dasaran Alit dalam pemeriksaan lanjutan kali ini. Dua pertanyaan itu masih berkaitan dengan kronologis sesuai laporan. “Masih berkaitan dengan kronologis ya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya tudingan upaya damai dari Jero Dasaran Alit terhadap pihak korban, Agus Mulyawan menyebut sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu.

“Belum ada. Kami tetap menghormati proses hukum,” tegas Agus Mulyawan.

Mengenai rencana kliennya untuk melakukan upaya lapor balik, menurutnya itu tergantung kesiapan Jero Dasaran Alit. Ia menegaskan, untuk upaya lapor balik, pihaknya sudah mengantongi nama dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut.

“Namun sejauh ini kami masih fokus pada perkara sekarang. Tentang panggilan dan sebagainya,” ujarnya.

Jero Dasaran Alit dilaporkan ke Polres Tabanan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng yang tinggal di rumah kos di Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (21/9) sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Bali sebelumnya mengungkap kondisi perempuan korban pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit membutuhkan pendampingan psikolog. Korban sempat dirawat di rumah sakit karena trauma. 

wartawan
JIN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.