Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Galian C, Pemprov Bali Minta Pemkab Karangasem Sinkronisasi Aturan

RAPAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

BALI TRIBUNE - Beralihnya kewenangan perizinan galian C ke pemerintah provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat aturan-antara kabupaten/kota harus segera di sinkronisasi agar tidak tumpang tindih. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan membuat pertentangan pada perda terkait di Kabupaten Karangasem karena belum direvisi. Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi. Hal tersebut terungkap saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana  memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

“Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusa izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, dijelaskan banyak pengusaha melakukan penambangan liar. Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana dalam arahannya.

Ditambahkan Sukadana, sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU.

“Mereka masyarakat Karangasem keinginannya sangat tinggi untuk mengurus ijinnya. Namun terhambat dari perda daerah setempat. Saya harapkan dalam waktu singkat Perda revisi tersebut dapat diselesaikan. Dalam tahapnya, pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik, mereka tidak ingin dikatakan ilegal, mereka mau legal sehingga mereka mengajukan permohonan ijin.  Nantinya jika mereka diberikan ijin, maka pendapatan asli daerah akan meningkat karena tentu mereka akan dikenakan pajak. Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki. Kita mendorong agar Kabupaten bisa segera menyelesaiakan peraturan terkaitnya,” tegasnya.

wartawan
Release
Category

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kenyamanan Konsumen Prioritas, Outlet Solar Gard Kuta Hadir dengan Tampilan dan Pelayanan Baru

balitribune.co.id | Kuta - Solar Gard Indonesia merenovasi outlet Kuta Solar Gard Kuta yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Ruko Tuban Plaza No. 6, Tuban, Kuta, Bali. dengan tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap, menawarkan perlindungan menyeluruh bagi kendaraan, mulai dari kaca hingga bodi mobil.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Roadshow Pra-Kompetisi Basket Pelajar Terbesar di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang kompetisi basket pelajar paling bergengsi di Bali siap kembali digelar. Menyambut gelaran utama yang penuh semangat sportivitas dan kreativitas, rangkaian roadshow pra-kompetisi telah sukses dilaksanakan sejak 23 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan menyambangi delapan sekolah favorit di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.