Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Kasus Kerumunan Kampung Jawa, GTPP Covid-19 Akhirnya Beri Sanksi Administrasi

Bali Tribune/Penyerahan Teguran Tertulis atas pelanggaran Perwali PKM di Dusun Wanasari oleh Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta serta kepala Dusun Wanasari, H. Badrus di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar secara resmi memberikan sanksi terkait pelanggaran keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari, Kampung Jawa pada Sabtu (23/5) dini hari lalu. Setelah melaksanakan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), GTPP Covid-19 resmi melayangkan surat teguran tertulis, selain itu pembinaan dan teguran lisan juga secara langsung disampaikan oleh Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Jubir GTPP Covid 19 Denpasar Dewa Gede Rai, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta, serta Kepala Dusun Wanasari, H. Badrus Samsi
 
Sebelum menjatuhkan sanksi administrasi, Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar mendengarkan laporan dari Kepala Dusun Wanasari, H. Badrus Samsi terkait degan kronologis kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan secara rinci dari Kadus Wanasari dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Ketua GTPP, I Made Toya menilai ada pelanggaran Perwali PKM. Dalam kesempatan tersebut, I Made Toya selaku Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar memberikan teguran lisan serta tertulis atas kejadian keramaian di Dusun Wanasari beberapa hari lalu.
 
“Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dan saat ini sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM,” ujarnya.
 
Made Toya merinci bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga secara resmi telah melayangkan sanksi Administratsi berupa teguran tertulis ke Camat Denpasar Utara selaku Gugus Tugas Kecamatan  selanjutnya merujuk surat tersebut Camat Denpasar Utara melanjutkan ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, serta Kepala Dusun Wanasari. Nantinya pihak desa dan dusun melanjutkan teguran dan  pembinaan kepada pelaku.
 
“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya.
 
Selebihnya Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.
 
“Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk mentaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga percepatan penanganan covid 19 dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya.yan
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKK Sukawati Diberi Edukasi Postur Tubuh, Pencegahan Osteoporosis, dan Pelatihan Minuman Kesehatan Beras Kencur

balitribune.co.id | Gianyar – Upaya dalam peningkatan kesehatan masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Sukawati, Gianyar, tim dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu PKK Desa Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Anemia Sejak Dini, Tim FKIK Universitas Warmadewa Edukasi Remaja di Desa Celuk

balitribune.co.id | Gianyar — Upaya pencegahan anemia pada remaja terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh tim dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pura Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa Celuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.