Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Rencana Penerapan Tiket Retribusi, Komisi II Tinjau DTW Tanjung Benoa

Bali Tribune / MENINJAU - Rombongan Komisi II DPRD Badung didampingi instansi terkait saat meninjau DTW Tanjung Benoa, Selasa (8/3).

balitribune.co.id | MangupuraKomisi II DPRD Badung, Selasa (8/3) melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti pengajuan kerjasama retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) di kawasan pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II I Gusti Lanang Umbara dan sejumlah anggota I Gusti Anom Gumanti, I Made Wijaya, I Wayan Luwir Wiana, Ni Luh Kadek Suastiari, dan I Nyoman Gede Wiradana. Turut hadir pihak Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR Badung, Camat Kuta Selatan, lurah dan para tokoh masyarakat setempat. Rombongan Dewan ini juga sempat bertemu dengan prajuru Desa Adat Tanjung Benoa.

Wisata tirta Tanjung Benoa sebenarnya telah ditetapkan sebagai DTW pada tahun 2005, kemudian disusul keluarnya SK Pengelolaan Pantai yang diserahkan kepada Desa Adat Tanjung Benoa pada tahun 2021.

Komisi II memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memformulasikan konsep penerapan tiket retribusi yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II. Komisi yang membidangi pariwisata juga juga berharap tiket retribusi yang akan diterapkan ini sudah  dirampungkan secepatnya bersama-sama dengan 4 DTW lainnya yang mengajukan permohonan serupa, yaitu Pantai Kuta, Pantai Seminyak, Pantai Kedonganan, dan Taman Wisata Gerih.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari undangan Bendesa Adat Tanjung Benoa. Dimana masyarakat dan pengelola DTW Pantai Tanjung Benoa ingin secepatnya bisa menerapkan tiket retribusi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Keinginan desa adat dan masyarakat ini, tentu menurut Lanang Umbara sangat mulia dan harus segera direspon. Pasalnya, retribusi ini selain menguntungkan masyarakat sekitar juga memberi keuntungan kepada Pemkab Badung.

"Kami melakukan pengecekan kesiapan dan fasilitas yang ada, untuk nantinya bisa ditindaklanjuti lebih jauh. Sehingga apa yang diiginkan ini bisa segera dapat terwujud," katanya. 

Setelah melakukan kunjungan lapangan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti hal itu melalui rapat kerja bersama OPD terkait. Termasuk nantinya dibuatkan regulasi dengan membentuk Pansus yang diusulkan dewan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Pansus itulah yang nantinya menyusun retribusi, untuk nantinya melahirkan sebuah Perda yang menjadi dasar hukum dari penerapan retribusi tersebut.

"Kami harap ini bisa selesai secepatnya, karena sudah cukup lama. Kami juga sudah meminta Pak Kadis untuk menjemput bola dan menyerap aspirasi di bawah," tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta menjelaskan bahwa Bupati Badung pada tahun 2021 telah menerbitkan 3 Surat Keputusan Bupati terkait pengelolaan DTW, yakni Tanjung Benoa, Kedonganan, dan Kuta. Dan dari 3 ini ada permohonan kerja sama pengelolaan DTW dalam rangkaian dengan retribusi daerah. 

“Ada sebuah masukan dari desa adat, bahwa ada keinginan untuk melakukan pungutan retribusi. Dengan demikian maka payung hukumnya nanti itu ada di hak pengelolaan dan juga di perjanjian kerja sama antara pengelola dengan pemerintah,” ujarnya. 

Dikatakan bahwa perjanjian kerja sama semacam itu tidaklah hanya lahir di DTW Pantai Tanjung Benoa semata. Melainkan juga pada DTW-DTW lain di wilayah Kabupaten Badung, utamanya yang sudah mendapat hak pengelolaan. Hal tersebut tentu harus melalui surat permohonan dari pengelola destinasi yang ada. 

“Untuk penerapan retribusi, hal itu tidak serta merta bisa dilakukan walaupun sudah mendapat hak kelola. Harus ada payung hukumnya, agar tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari,” kata mantan Camat Kuta ini, sembari menambahkan bahwa retribusi ini sesungguhnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Baik itu dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat, ataupun kaitan dengan keamanan dan kebersihan pada destinasi.

Sementara Bendesa adat Tanjung Benoa, Made Wijaya berharap di tahun 2022 nanti, penetapan retribusi bisa dilakukan. Sebab hal tersebut sudah cukup lama belum bisa dilakukan, karena faktor keterbatasan di lapangan.

"Kalau bisa di tahun 2022 ini bisa diwujudkan, agar Tanjung Benoa bisa memberikan kontribusi dari retribusi kepada Pemkab Badung. Dengan pembagian retribusi sesuai aturan adalah 75 persen berbanding 25 persen," kata Wijaya yang juga anggota Komisi II ini. 

wartawan
ANA
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.