Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkendala Anggaran Jumlah Penerima Beasiswa Turun

I Ketut Suarjana

BALI TRIBUNE - Karena terkendala anggaran, jumlah mahasiswa berpretasi yang akan menerima bea siswa  untuk tahun 2018 jumlahnya menurun dari tahun lalu. Untuk tahun ini peruntukan bea siswa bagi 51 orang sementara tahun sebelumnya yang menerima bea siswa  102 orang.  Hal tersebut diungkapkan Kasubag Penyelenggara Tugas Pembantuan Disdikpora Bangli I Ketut Suarjana, Senin (3/12). Kata Ketut Suarjana mengatakan  beasiswa  tahun 2018  merupakan beasiswa kelanjutan. Mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa, akan berkelanjutan menerima beasiswa, dengan catatan Indeks Prestasi (IP) memenuhi persyaratan yakni 3,5. Sebutnya, sebelumnya yang menerima beasiswa sebanyak 102 orang bagi mahasiswa yang kulaih di perguruan tinggi neger di Bali dan diluar Bali.Untuk besara bea siswa yakni Rp 12 juta per tahunKarena anggaran terbatas, dan melihat pagu anggran yang tersedia  maka bea siswa diperuntukan bagi 51 orang. "Sejatinya kami sudah melakukan verifikasi 66 orang. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan otomatis gugur. Bila semua memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan perengkinan “ sebutnya seraya menambahakn pemberian bea siswa mengacu  Peraturan Bupati Bangli nomor 33 tahun 2017 tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada peserta didik.  "Sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sudah tertera jelas dalam Perbup tersebut. Yang menjadi penekanan yang menerima beasiswa ini adalah warga Bangli yang ber-KTP Bangli. Beberapa persoalan kami temui, dimana orang tuanya warga Bangli, namun karena lama tinggal diluar Bangli sehingga sudah  ber-KTP kabupaten lain otomatis tidak diterima," terangnya.  Ditambahkan pula, dalam Perbup tersebut diatur pula beasiswa khusus dimana peserta didiknya berasal dari Banjar Bunut Madya, Desa Trunyan, Desa Subaya, Banjar Kayu Selem, Banjar Pradi, Desa Batudinding, Banjar Kayu Padi, Banjar Alengkong, Desa Siakin, Banjar Kubu Salya, Kecamatan Kintamani. "IP tidak ditarget 3,5 serperti peserta didik lainya. Hal ini dilakukan agar ada pemeretaan pendidikan," ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.